Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Periksa 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim soal Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Sempat Mangkir

Kejagung akan memanggil tiga mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

|
Editor: Khistian Tauqid
Kolase Tribun Medan
KASUS DUGAAN KORUPSI LAPTOP - Tiga mantan stafsus Nadiem Makarim bakal diperiksa Kejaksaan Agung terkait pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. 

TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook memasuki babak baru yaitu pemanggilan saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung akan memanggil tiga mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi pemanggilan ketiga mantan stafsus Nadiem Makarim tersebut.

Harli Siregar juga menjelaskan bahwa ketiga stafsus Nadiem itu akan diperiksa mulai Selasa (10/6/2025).

"Rencana mulai besok (pemeriksaan terhadap 3 eks stafsus)," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).

Namun, Harli Siregar belum membeberkan secara detail tentang pemeriksaan ketiga mantan stasus Nadiem Makarim.

Harli Siregar hanya bisa memastikan bahwa surat pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu sudah dilayangkan oleh penyidik.

"Penyidik hanya bilang (pemeriksaan) mulai besok," ujarnya.

Terbitkan Pencekalan

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menerbitkan pencekalan terhadap tiga mantan stafsus Nadiem Makarim.

Ketiga mantan stafsus Nadiem Makarim tersebut adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA).

Harli Siregar pun mengatakan pencekalan dilakukan karena ketiga eks stafsus mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang pertama.

Mereka sejatinya akan diperiksa dalam dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

"Sudah dijadwalkan bahwa tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan kemarin dan dua hari lalu," kata Harli saat dikonfirmasi, Jum'at (6/5/2025).

Oleh sebabnya, untuk mengantisipasi para stafsus itu tidak bersikap kooperatif saat dipanggil penyidik, maka pihaknya pun telah menerbitkan pencekalan terhadap ketiga orang tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved