PENJUALAN PULAU KE ASING

Heboh Penjualan Pulau di Anambas, DPRD Desak Pemkab dan Pihak Terkait Bertindak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGGAPI PENJUALAN PULAU DI ANAMBAS - Wakil Ketua DPRD Anambas Rocky Hasudungan Sinaga mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menelusuri kebenaran informasi soal penjualan pulau di Anambas di situs asing, Selasa (17/6/2025).

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas angkat bicara terkait dugaan penjualan pulau di situs asing yang menyeret nama Anambas.

Wakil Ketua DPRD Anambas, Rocky Hasudungan Sinaga mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Dalam pandangan saya itu beberapa pulau. Tentu pemerintah pertama harus mengecek kebenaran dari situs yang sementara ini katanya ada menjual. Itu situs asing atau situs apa, dari mana," ujar Rocky saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, aksi penjualan pulau-pulau ini memang kerap terjadi. Terlebih di sejumlah pulau-pulau yang ada di Indonesia melalui situs asing.

Baca juga: Heboh Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, Wabup Raja Bayu: Kami Cek Kebenarannya

Agar kebenaran ini terkonfirmasi, ia meminta pemda, melalui dinas terkait untuk segera mengecek kevalidan situs asing tersebut.

"Diskominfotik Anambas mestinya menelusuri keabsahan dari situs tersebut. Dari mana asalnya dan apa benar itu situs market penjualan dan penyewaan pulau. Ini penting agar informasi ini terang di masyarakat," ujarnya.

Selain Pemda Anambas, Rocky juga berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berperan untuk menyelidiki pulau-pulau yang dimaksud dalam situs penjualan pulau tersebut.

"KKP melalui lembaganya yang ada di daerah mestinya juga dapat bertindak, karena ini kan juga masuk dalam kewenangan mereka," timpalnya.

PENJUALAN PULAU - Pulau di Anambas yang diposting untuk dijual di situs online https://www.privateislandsonline.com/asia/indonesia/island-pair-in-anambas-indonesia (screenshot situs private island)

 

Rocky menilai kabar dugaan penjualan beberapa pulau di Anambas yang telah membuat heboh publik ini, tidak boleh dianggap angin lalu atau hoaks. 

Pemerintah daerah dan unsur terkait, katanya, harus proaktif memastikan kebenaran itu.

"Pemerintah pusat dan daerah telah menegaskan bahwa penjualan pulau tidak dibenarkan secara hukum dan ini merupakan penegakan kedaulatan negara," sebutnya.

Dalam persoalan ini, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak masyarakat nelayan dan penduduk setempat juga harus terlindungi.

Hal itu, sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca juga: Heboh Pulau di Anambas Kepri Dijual di Situs Asing, Kepala BP2D Doli Boniara Buka Suara

Beleid tersebut mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk larangan penjualan pulau secara penuh dan pembatasan hak atas tanah di pulau-pulau kecil.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur tentang kepemilikan tanah dan lahan, termasuk di pulau-pulau.

"Pulau itu tak boleh dijual, jangankan ke pihak asing, untuk kita sendiri saja tidak boleh," pungkasnya. 

(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Berita Terkini