Terancam Hukuman Mati
Kini, Anggi Febri Yandi (AFY) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup)
Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa
Polisi juga tengah mendalami lebih jauh tentang latar belakang psikologis, hubungan personal, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com