BERITA KRIMINAL

Cinta Sesama Jenis Berujung Maut, Pemuda di Jambi Racuni Kekasih Pria, Terancam Hukuman Mati

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PEMBUNUHAN - Pemuda Racuni Kekasih Sesama Jenis di Jambi Terancam Hukuman Mati

Terancam Hukuman Mati

Kini, Anggi Febri Yandi (AFY) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan:

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup)
Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa
Polisi juga tengah mendalami lebih jauh tentang latar belakang psikologis, hubungan personal, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

Berita Terkini