Warga Singapura yang menjabat sebagai Manajer PT Sentek Indonesia merupakan pengembang PT Merlion Square di Kecamatan Batuaji.
Ia diduga menjual lahan seluas 4.946 meter persegi yang seharusnya diserahkan kepada Pemko Batam sebagai fasum dan fasos kepada warga Korsel itu.
Lahan itu menurut Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi kini dibangun sekolah swasta.
"Tersangka menjual atau mengalihkan ke Kkj seharga Rp 494 juta. Ini masih kami cari. Saat ini kami telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan," ujar Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Selasa (17/6/2025).
Warga Kosel itu diketahui menjabat Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir, lembaga yang saat ini menguasai lahan tersebut.
Akibat peralihan itu, lahan seluas 4.946 meter persegi tidak dapat dikuaolehl atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam sampai saat ini.
"Potensi kerugian mencapai Rp 4,89 M," lanjutnya.
Saat ini, status KKJ masih dalam proses penyelidikan.
"Kami terus mendalami peran-peran pihak lain. Tidak menutup kemungkinan ke depannya terdapat pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana," ungkapnya.
Penyidik Kejari Batam telah menetapkan PTP, warga Singapura, sebagai tersangka dan langsung menahannya untuk 20 hari ke depan di Rutan Batam.
Surat pemberitahuan penahanan juga telah dikirimkan ke Kedutaan Besar Singapura.
Empat Alat Bukti
Empat alat bukti yang dikantongi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyeret seorang pria warga Singapura kini berstatus tersangka korupsi.
Pria warga Singapura di Batam tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan sarana prasarana fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) milik di Perumahan Merlion Square, Kecamatan Batuaji.
Warga Singapura tersangka korupsi di Batam berinisial Ptp itu menjabat sebagai manajer di PT Sentek Indonesia, pengembang Perumahan Merlion Square.
"Penydik Kejari Batam telah menemukan 4 alat bukti yang sah mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk. Berdasarkan alat bukti yang telah kami miliki, hari ini kami resmi menetapkan Saudara PTP sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Selasa (17/6/2025).