TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah daftar tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, pada Sabtu (28/6/2025).
Kelima tersangka itu tertangkap tangan melakukan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
KPK membeberkan peran dan sosok kelima tersangka kasus korupsi tersebut saat jumpa pers.
Bahkan, KPK juga mengunkap duduk perkara, nilai proyek, hingga modus operandi yang dilakukan kelima tersangka.
Kelima tersangka itu adalah:
- Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat.
- Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
Khusus untuk tersangka TOP baru dilantik oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menjadi Kadis PUPR Sumut pada Februari 2025 lalu.
"KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Baca juga: OTT KPK di Sumut, Kepala Dinas PUPR Jadi Tersangka, Disebut Sebagai Orang Dekat Gubernur
Duduk Perkara dan Total Nilai Proyek
Adapun dalam giat OTT kali ini KPK mengungkap dua kasus sekaligus.
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.