BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga atau ART di Batam asal NTT, Intan di kawasan elite Sukajadi, masih menjadi perhatian publik.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Yakni majikan Intan, Roslina dan rekan korban sesama ART, Merlin.
Terbaru, kasus ini juga mendapat atensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.
Ketua LPSK RI, Achmadi, menegaskan lembaganya telah mengambil langkah proaktif dalam penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Tragedi ART di Batam Kena Siksa Majikan, Akankah Jadi Momentum RUU PPRT Disahkan?
"LPSK harus proaktif, LPSK dapat memberikan bantuan tanpa harus ada diajukan permohonan," ujar Achmadi saat ditemui di Batam, Rabu (2/7/2025).
Ia menyebut tim dari LPSK sudah turun langsung menemui pihak korban dalam upaya perlindungan hak-haknya sebagai saksi dan korban kekerasan.
"Kasus yang di Batam, tidak hanya komunikasi, tapi tim kami sudah temui," ungkapnya.
Terkait pendampingan, pejabat kelahiran Sragen 1960 itu menuturkan, akan dilakukan sesuai prosedur teknis dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Untuk pendampingan itu teknis, yang jelas kehadiran LPSK akan melakukan upaya-upaya sesuai ketentuan dan mekanisme yang ada," lanjutnya.
Baca juga: Tangis Ibunda Intan ART di Batam Kena Siksa Majikan, Sedih Lihat Wajah Anaknya Lebam
Pria 64 tahun itu menyebut, LPSK akan memastikan langkah-langkah proaktif yang diambil mengacu pada aspek hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan masuknya kasus ini dalam kategori tindak pidana tertentu.
"Langkah-langkah proaktif sudah kami lakukan, apakah itu masuk dalam tindak pidana tertentu. Apakah memenuhi syarat dan sebagainya, termasuk pemenuhan hak dan lainnya," tutup Achmadi.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)