Hal itu kemudian dilaporkan orangtua korban ke polisi.
Aksi itu belakangan diketahui dilakukan di salah satu kebun kosong tidak jauh dari pemukiman mereka.
"Rd mengaku sudah sebanyak 20 kali melakukan persetubuhan, di salah satu pulau di Mantang sekira pukul 20.00 WIB," katanya.
Kasus ini, tengah di dalami Satreskrim Polsek Bintan Timur.
"Nanti kita sampaikan lebih lengkap lagi," katanya.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman 15 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).