Kelimanya diduga telah merancang skema penipuan secara sistematis.
Baca juga: Viral Modus Penipuan Mengatasnamakan Dinas Perikanan Bintan via WA, Kadis Buka Suara
Liga awalnya menginvestasikan Rp 5 miliar dengan janji imbal hasil Rp 60 juta per bulan yang akan dibayarkan per tiga bulan.
Namun, baru satu bulan berjalan, pembayaran mulai tersendat.
“Saya mulai curiga saat ada kabar perusahaan gagal bayar. Sejak itu, dana saya tidak pernah kembali,” ucapnya.
Syahid Liga mengaku sudah berkali-kali meminta kejelasan hukum atas kasus ini.
Bahkan sejak tiga kali pergantian Kapolda Kepri, ia terus mengirim surat, namun belum juga mendapatkan keadilan.
“Kalau tanya ke polisi, jawabannya masih menunggu proses perdata. Padahal, ini jelas ada unsur pidana dan uang saya lenyap. Sampai sekarang belum ada titik terang,” ujar Syahid.
Seorang tersangka, Bayu Praskoro sempat membuat pernyataan resmi di hadapan penyidik.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan di Batam Modus Sertifikasi K3 Teknisi Perancah, Kejadian Tahun 2023
Ia menyanggupi akan membayar dana tersebut paling lambat 15 November 2021.
Namun, hingga hari ini, janji itu tak pernah ditepati.
“Sudah lebih dari tiga tahun sejak dia janji akan membayar. Tapi tidak ada iktikad baik sedikit pun,” kata Syahid Liga.
Sementara kuasa hukum korban, Nasib Siahaan mengatakan jika mereka sudah mengadu beberapa kali sampai tiga kali Kapolda Kepri.
Bahkan mengirim surat menanyakan kelanjutan kasus ini namun tidak ada tindak lanjutnya.
“Kalau kami tanya polisi, lagi berjalan perdatanya. Sehingga kami yang menuntut keadilan sampai saat ini tidak kunjung tiba," kata Nasib. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News