BATAM, TRIBUNBATAM.id - Puluhan warga Kelurahan Sei Binti geruduk Kantor Lurah Sei Binti di jalan raya Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (6/7/2025).
Kehadiran warga tersebut untuk mengadakan rapat bersama, membicarakan nasib mereka setelah kaveling yang mereka beli dari PT Era Cipta Karya Sejati tidak ada, dan belakangan diketahui bodong.
Kehadiran warga tersebut juga untuk meminta bantuan kepada Lurah Sei Binti menangani permasalahan yang mereka alami dan agar bisa menyampaikan kepada Pemerintah Kota Batam.
Pantauan Tribun Batam di lapangan, puluhan warga diterima oleh Lurah Sei Binti di lobi utama Kantor Lurah Sei Binti.
Baca juga: Ratusan Warga Sagulung Batam Jadi Korban Kaveling Bodong, Uang Ratusan Juta Raib
Warga duduk lesehan mendengarkan arahan dari Lurah Sei Binti atas apa yang mereka rasakan.
Riki salah satu korban menceritakan, dirinya baru membeli kaveling di Sei Binti pada 2024 lalu dan sudah melakukan pembayaran selama 18 bulan.
"Cicilan saya per bulan itu sebesar Rp1.334.000, tambah DP sebesar Rp3 juta, jadi total uang yang sudah masuk sebesar Rp27 juta," kata Riki.
Ia mengatakan awalnya dirinya tertarik dengan kaveling tersebut setelah kakaknya menawarkan kepadanya untuk membeli kaveling.
"Kebetulan selama ini masih ngontrak, jadi kakak saya kasih info, dan saat itu menghubungi marketingnya. Setelah marketingnya datang, kami langsung ke lokasi dan melihat langsung kaveling yang akan dibeli," ujarnya.
"Bahkan saat di lokasi marketingnya itu sebut, setelah bayar DP bisa langsung bangun. Makanya saya sangat tertarik," kata Riki.
Awalnya dirinya tidak pernah curiga saat pembelian, karena lahannya ada dan bloknya langsung sudah ditetapkan.
"Jadi kaveling punya saya itu ada di blok A," kata Riki.
Namun semakin hari tidak ada progres hingga akhirnya mulai timbul kecurigaan dari konsumen. Akhirnya satu persatu konsumen lainnya mulai berjumpa dan saling komunikasi.
"Dan terakhir kantor perusahaan di Pemda II tutup dan orang perusahaan tidak bisa dihubungi. Makanya kami para konsumen buat group hingga semuanya terbongkar," kata Riki.
Baca juga: Nasib Korban Kaveling Bodong di Batam Belum Jelas, Desak Pemerintah Bersikap
Di tempat yang sama Syahrul, warga Kampung Becek juga mengaku dirinya sudah melunasi kaveling miliknya sebesar Rp35 juta.
"Saya awal belinya 2022 lalu, jadi saya sudah selesai membayar cicilan," kata Syahrul.
Syahrul juga mengaku sejak awal tidak pernah curiga atas kaveling bodong tersebut, karena mereka mendapatkan surat perjanjian saat pembelian kavling.
"Kita ada surat penjanjiannya, bahkan saat kontrak kita juga menandatangani surat bermaterai," kata Syahrul.
Syahrul berharap pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Batam bisa menindak orang-orang yang selama ini bermain lahan di Batam. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)