Hanya saja, pembayaran masih menunggu penyesuaian dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran.
“Mohon bersabar ya, kawan-kawan sekalian. Kami tak mungkin biarkan hal ini berlarut-larut," kata dia.
Dia menyampaikan, status tenaga honorer akan berubah menjadi ASN setelah menerima SK PPPK.
Untuk sementara, pemerintah berupaya agar hak gaji dapat dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 setelah disahkan.
"Kita doakan semoga urusan ini lancar," ajaknya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).