TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Tak hanya di Batam, Pulau Bintan yang terdiri dari Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang memiliki kampung tua.
Di Kabupaten Bintan misalnya, ada beberapa wilayah yang diidentifikasi menjadi kampung tua dan sedang dalam proses penetapan.
Sejumlah kampung tua itu di antaranya Kampung Mentigi di Kelurahan Tanjunguban Kota dan Kampung Bintan Bekapur di Desa Bintan Buyu dan Kampung Pasar Kijang, Bintan Timur.
Kampung tua juga ada di Kota Tanjungpinang.
Hanya saja, nama-nama seperti kampung Bugis, Penyengat dan Senggarang belum memiliki Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kepri.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau, Juramadi Esram mengatakan sejauh ini dua wilayah itu belum termasuk wilayah kampung tua secara sah.
"Setahu saya yang sudah resmi ada Surat Keputusan itu baru di Kota Batam saja," sebut Juramadi, Senin (28/7/2025).
Dia menyampaikan, di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang sebenarnya ada, hanya saja belum diformalkan dalam Surat Keputusan (SK).
"Jika belum di SK kan maka belum resmi," katanya singkat.
Sementara itu yang khusus di Kota Batam, dia belum bisa merincikan secara pasti.
"Kami juga taunya lewat media saja. Surat resmi soal kampung tua Batam belum kami terima," katanya.
Mungkin bisa berkoordinasi dengan BPN masing-masing Kabupaten/Kota di Kepri.
Berdasarkan data yang di peroleh ada 37 kampung tua di Kota Batam.
Jumlah kampung tua yang sudah bersertifikat ada 7 , jumlah kampung tua yang sudah di ukur 7, sementara yang lainnya sedang dalam proses.
Dari 37 kampung tua itu, yang cukup terkenal adalah, kampung tua Tiban, kampung tua Nongsa.