BATAM, TRIBUNBATAM.id - Teror orderan fiktif lewat aplikasi Gojek yang didapat Kantor Tribun Batam, ternyata bukan hanya sekali.
Dalam seminggu, sudah dua kali kantor berita yang beralamat di Kompleks MCP, Jalan Kerapu, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini mendapat teror orderan fiktif lewat aplikasi Gojek.
Kejadian pertama pada Minggu (27/7/2025) malam. Di hari itu, ada 18 driver ojek online (ojol) dari Gojek yang datang ke Kantor Tribun Batam dari rentang waktu sekira pukul 22.00-23.00 WIB.
Modusnya sama. Mereka diminta datang mengambil barang atau mengambil penumpang, titik jemputnya dari Kantor Tribun Batam.
Baca juga: Breaking News, Kantor Tribun Batam Dapat Teror Orderan Fiktif lewat Aplikasi Gojek
Nama si pemesan yang mereka dapat, semuanya sama.
Di aplikasi Gojek Minggu malam itu, nama pemesan yang tertera di aplikasi yakni Mustafa.
Teror orderan fiktif yang didapat Tribun Batam Minggu itu sebelumnya juga dialami dua kantor berita di Kepri lainnya, Batamnews dan Ulasan.
Di hari yang sama, Minggu, 27 Juli 2025, Kantor Batamnews yang beralamat di Batam mendapatkan teror orderan fiktif di aplikasi Gojek dan Grab mulai pukul 08.00 WIB.
Sementara Ulasan Network yang beralamat di Tanjungpinang, didatangi belasan pengemudi Gojek sekitar pukul 09.10 WIB dengan modus yang sama.
Pada malam harinya, Kantor Tribun Batam yang didatangi sejumlah driver ojol.
Dengan begitu, ada tiga kantor berita di Kepri yang mendapat teror orderan fiktif lewat aplikasi Gojek pada Minggu kemarin.
Tak berhenti sampai di situ, dua hari kemudian, yakni Selasa, 29 Juli 2025, Kantor Tribun Batam kembali didatangi sejumlah driver ojol.
Mereka mendapat orderan fiktif dari si pemesan 'Munip Nastin Julianto'.
Prawira Maulana, Pemimpin Redaksi Tribun Batam mengatakan kejadian ini tampaknya ada hubungannya dengan sejumlah teror serupa terhadap beberapa perusahaan media lainnya.
Seperti kita ketahui beberapa waktu lalu Kantor Batam News dan Ulasan juga mendapatkan kejadian serupa. “Kami beranggapan ini adalah salah satu bentuk teros terhadap perusahaan media. Tentu saja ini diduga kuat berhubungan dengan produk berita,” katanya.
Teror seperti ini bertujuan untuk mengganggu kebebasan pers yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. Tribun Batam akan melaporkan perkara ini ke kepolisian. Harapannya kepolisian bisa mengusut agar pelaku bisa ditangkap. “Kami menganggap ini bukan keiisengan apalagi ini menyasar perusahaan media. Karena itu kami laporkan pada pihak berwajib agar teror-teros seperti ini bisa ditindak karena menyalahi undang-undang pers,” katanya.
(Tribunbatam.id/wie)