Sisanya sembilan kilogram hilang tanpa jejak dari berkas penyidikan.
Fakta persidangan, barang haram itu diduga diperjualbelikan secara diam-diam oleh oknum penyidik.
Sebagian ditemukan kembali di Tembilahan, Riau, menelusuri jejak ke anggota Subnit II dan seorang anggota Bareskrim Mabes Polri.
Di Pengadilan Negeri Batam, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Shigit Sarwo Edhi.
Sidang terdakwa Shigit dimulai sekira pukul 20:05 WIB Rabu malam.
Dalam amar putusannya, Shigit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait narkotika.
Dan tidak melaksanakan ketentuan pasal 87 UU RI tahun 2009.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shigit Sarwo Edi dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Tiwik dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.
Amar putusan yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan, diantaranya fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, dan terdakwa.
Menurut hakim, sudah sepatutnya hukum dijatuhkan terhadap Shigit Sarwo Edi diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Atas vonis yang dijatuhkan, tampak Shigit tertunduk mendengar putusan dari hakim, dan bilang "pikir-pikir" atas putusan yang dijatuhkan.
Sementara kuasa hukum Harto Halomoan, Shigit usai sidang mengatakan bahwa kemungkinan besar pihaknya akan melakukan banding.
"Yang putusannya seumur hidup tadi kami sudah nyatakan pikir-pikir, dan majelis hakim memberikan waktu kami maksimal 7 hari kemungkinan besar kami akan banding," ungkap Harto.
Lalu mengenai bahan yang akan diajukan untuk banding, Harto juga telah menyiapkan dalil-dalil yang menguatkan.