"Udah pasti kita punya bukti-bukti yang bisa merupakan suatu dalil kita untuk banding. Kita punya dalil-dalil yang bisa diterima oleh hakim waktu kasasi nantinya sudah kita fikirkan dari awal itu," tutupnya.
Vonis di tingkat Pengadilan Negeri Batam
Hakim Pengadilan Negeri Batam membacakan vonis terhadap 12 terdakwa termasuk Satresnarkoba Polresta Barelang, dalam kasus perkara penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terpisah selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, 4-5 Juni 2025.
Berikut ini putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim terhadap 12 terdakwa :
1. Satria Nanda -dituntut hukuman mati.(Vonis majelis hakim seumur hidup).
2. Shigit Sarwo Edhi -dituntut hukuman mati.(Vonis majelis hakim seumur hidup).
3. Rahmadi - dituntut hukuman mati.(Vonis majelis hakim seumur hidup).
4. Alex Chandra - Seumur hidup.
5. Fadhilah - dituntut hukuman mati.(Vonis majelis hakim seumur hidup).
6. Wan Rahmat -dituntut hukuman mati.(Vonis majelis hakim seumur hidup).
7. Ibnu Ma’ruf Rambe - Seumur hidup.
8. Arianto - Seumur hidup.
9. Jaka Surya - Seumur hidup.
10. Junaidi Gunawan - Seumur hidup.
11. Zulkifli Simanjuntak (sipil) - 20 tahun penjara, dan denda Rp 3 M subsider 6 bulan
12. Azis Martua Siregar (sipil) - 13 tahun penjara, dan denda Rp 3 M subsider 5 bulan.(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)