Jaksa juga menilai terdakwa tidak kooperatif karena berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
JPU menyebut tak ada hal yang meringankannya.
Selain Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi, terdapat Aziz Martua Siregar berstatus warga sipil yang mendapat hukuman lebih berat dibanding vonis PN Batam.
Majelis hakim PN Batam sebelumnya divonis 13 tahun penjara berubah di PT Tinggi menjadi 20 tahun penjara.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ahmad Shalihin, dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja.
"Kalau si Aziz naik, karena saat ini dia juga menjalani hukuman narkotika, dan dia pernah dihukum dalam kasus yang sama (residivis)," tambahnya.
Sementara untuk 8 terdakwa lain yang juga merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sama seperti putusan PN Batam.
Mereka adalah Rahmadi, Fadhilah, Ibnu Ma’ruf, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Candra dan Junaidi Gunawan.
Total terdapat 12 terdakwa dalam perkara ini, yang masing-masing tercatat dalam nomor perkara 195 hingga 206/PID.SUS/2025/PT TPG.
"Kalau yang kasat dan kanitnya dipandang memiliki kekuasaan, sehingga merupakan aktor intelektualnya. Untuk yang delapan tetap sama dengan PN Batam, karena yang membedakan dia anggota dan dua orang ini punya jabatannya tinggi," kata Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News