Kekecewaan masyarakat yang terlanjur meluas kini berujung pada tuntutan agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
Sebagai informasi Perihal persyaratan hak angket, sesuai dengan Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yakni diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, maka publik juga harus paham bahwa ada beda ketentuan dengan PHPU.
Hak angket tunduk pada hukum tata tertib DPR, sedangkan PHPU tunduk kepada hukum acara Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi demo besar dilaksanakan di Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025).
Demo besar jelang hari kemerdekaan ini awalnya akan diikuti 50 ribu orang.
Namun di hari H ternyata jumlah massa terus bertambah hingga kemungkinan mencapai 100 ribu orang.
Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh kebijakan kontroversial Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen dan kebijakan sekolah lima hari yang juga ditolak masyarakat.
Meski kebijakan tersebut sudah dicabut, tuntutan sekarang telah bergeser yakni demonstran menuntut pelengseran Bupati Sudewo.(wartakota)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Detik-detik DPRD Pati Setuju Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo