TRIBUNBATAM.id, BATAM - Suherman, S.H, pengacara 25 warga yang membeli kaveling di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan hak jawabnya.
Hak jawab terkait pemberitaan yang menyebut jika ia menghilang setelah menerima kuasa.
Hak jawab dan Hak Koreksi diatur dalam Undang Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers dan termuat pada Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), termasuk Pasal 6 poin (C).
Berikut Hak Jawab dari Suherman, S.H dalam keterangan yang kami terima. Redaksi Memuat Lengkap:
1. Bahwa dalam penerimaan Kuasa, sudah ada ditunjuk ketua yang mengetuai kelompok ke-25 orang pemberi kuasa dan bernama: SUTRISNO. Kami juga sudah sampaikan dalam pertemuan awalnya hingga sesudah tandatangan kuasa, dalam kelompok 25 Orang diketuai oleh Bapak SUTRlSNO. Kami lakukan hal tersebut untuk dan dalam menghindari pertanyaan-pertanyaan dari banyak orang.
2. Bahwa dari pertemuan ke - 1, ke- 2 dan ke -3 untuk masyarakat yang ada dan telah diumumkan pada grup yang ikut dalam pertemuan dari beberapa orang dan terkumpul ada 25 orang menandatangani Kuasa, sudah sepakat bahwa kehadiran kami selaku penerima kuasa tidak mengajukan pada proses hukum untuk dilanjutkan pada laporan kepolisian atas pembelian kaveling Bodong di 3 lokasi. Lokasi tersebut dan dapat dilanjutkan secara pendekatan kepada PT ERRACIPTA KARYA SEJATI dan selaku Direktunya: RESTU JOKO WIDODO. Karena dari 25 orang itu, masih ada beberapa orang masih dapat hubungan secara SMS WhatsApp HP dan Restu Joko Widodo mampu membayar. Oleh karena itu, Kami meminta data-data kepemilikan hak harta benda dari Restu Joko Widodo yang ada di Batam untuk dilakukan penyitaan pada Pengadilan sebagai pengganti uang dari ke-25 orang pemberi kuasa. Kami juga telah terangkan bahwa Restu Joko Widodo selaku Direktur PT Erracipta Karya Sejati siap masuk penjara. Nah, uang-uang atas pembelian Kavling Bodong akan hagus, karena dia sudah siap masuk penjara. Dan kesemuanya dari 25 Orang tidak mau seperti itu. Mereka harus mendapat uang mereka, dan sepakat semuanya dari 25 orang pemberi kuasa tidak mengajukan laporan polisi. Pada pertemuan kelima, kami dipanggil ke Batuaji arah Tanjunguncang untuk disaksikan penandatangan ke 25 orang pemberi kuasa. Pada malam itu juga, kami terangkan bahwa kuasa untuk melakukan pendekatan pada Pihak PT. ERRACIPTA K.ARYA SEJATI untuk mengharapkan pengembalian uang-uang pemberi kuasa atas pembelian kavling itu, serta dapat menyita harta kebendaan PT Erracipta Karya Sejati dan atau Hak Kebendaan Milik Sdr. Restu Joko Widodo.
3. Bahwa dalam pertemuan ke-4 (Empat) kalinya, kami mendapat nama-nama dari ke-25 orang. Setelah kami mendapat data-data dari Ketua Kelompok bemama Pak SUTRISNO, dua hari kemudian kami memberikan surat kuasa sesuai data-data yang diberikan pada kami melalui SMS WhatsApp dari Bapak Sutrisno selaku Ketua Kelompok. Berselang tiga hari kemudian, Kami dipanggil ke Batuaji arah Tanjunguncang untuk memberikan penjelasan atas kuasa pada ke-25 orang pemberi kuasa dan mereka sepakat semuanya untuk pengembalian uang dan menunjuk Ketua Kelompok Bapak Sutrisno;
4. Bahwa dari pertemuan ke 1,2,3 dan ke - 4, dari Batam Center ke arah Batuaji dengan hari yang berbeda, kami diundang dan tidak ada memberikan biaya konsultasi dan biaya lainnya, namun kami tetap menjalankannya.
5. Pada pertemuan ke-5 (Lima) di Tanjunguncang, kami diundang dengan Bapak SUTRISNO selaku Ketua Kelompok dengan alasan memberikan penjelasan dan masyarakat ke-25 orang pada hadir dalam pertemuan, dan pada pertemuan itu kami menyatakan:
a. Kami selaku Penerima Kuasa hanya menangani secara persuasif dan pendekatan kepada Restu Joko Widodo selaku Direktur PT. Erracipta Karya Sejati.
b. Pihak 25 orang pemberi kuasa tidak setuju untuk dinaikkan laporan pada kepolisian, dengan alasan pihak 25 orang pemberi kuasa masih mengharapkan uangnya kembali.
c. Dua hari setelah penyampaiyan paparan akan peristiwa perkara, dan belum lagi penandatanganan kuasa kami terima, kami juga telah selidiki akan keberadaan Sdr. Restu Joko Widodo dengan memakai teman-teman yang tahu dengan IT, dan keberadaan dering HP dan titik nya Sdr. Restu Joko Widodo masih di Batam. Kami sudah menanyakan pada teman-teman yang sering melakukan Cut & Fill daerah Batuaji dan !okasi yang tepat di lokasi yang di jual kaveling pada ke - 25 orang. Mereka mengatakan Sdr. Restu Joko Widodo masih di Batam. Setelah kami minta pada ssesorang pengusaha Cut & Fill untuk mempertemukan dengan kami agar kami dapat bantu solusi untuk kavling ke-25 orang, dengan dalih bahwa PT Erracipta telah mempunyai hak Pengalihan Hak atas Rutan di Tembesi seluas 7,5 Ha. Data tersebut diberikan dari warga yang 25 orang itu kepada kami. Dan dari itu lah kami juga sampaikan secara pertemuan dari perwakilan 25 orang. Kami selaku kuasa nantinya dapat mempertemukan untuk kaveling ke-25 orang dapat dipindahkan ke lokasi tanah Tembesi yang disebut sebut ke-25 orang itu milik Sdr. Restu Joko Widodo, dan atau uang-uangnya dari ke-25 orang dapat dikembalikan. Serta tidak melakukan pelaporan pada Kepolisian. dan mereka yang ke-25 orang juga setuju.
d. Pihak 25 orang pemberi kuasa, dengan segera mungkin dan cepat memberikan data-data kepemilikan PT Erracipta Karya Sejati atau milik Restu Joko Widodo untuk diberikan kepada kami selaku penerima kuasa agar dapat diajukan untuk penyitaan hak untuk dan sebagai pengganti uang yang 25 orang pemberi Kuasa dengan nilai total Rp. 1.500.000.000.- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
e. Bahwa operasional kuasa penaganan perkara kami minta Rp25.000.000.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan pembayaran dilakukan ke-25 orang pemberi kuasa secara bertahap. Yang pertama dibayar di hadapan warga 25 orang. Sekaligus data-data copyan berkas masing masing sebesar Rp 23.000.000. Pembayaran kedua dilakukan tiga hari kemudian sebesar Rp. 2.000.000.- melalui Ketua Kelompok.
f. Bahwa setelah 3 (tiga) penandatanganan kuasa, kami diajak pertemuan dan memberitahukan perkembangan hasil kerja kami. Kami juga sudah sampaikan dan ke-25 orang pemberi kuasa menerima hasil perkembangan yang kami paparkan. Kami selaku penerima Kuasa tetap meminta harta kebendaan milik PT Erracipta Karya Sejati dan atau harta kebendaan milik Restu Joko Widodo selaku Direktur. Namun dari ke-25 orang pemberi kuasa tidak ada sama sekali memberikan bentuk harta kebendaan Milik Restu Joko Widodo dan atau Milik PT. Erracipta Karya Sejati, dengan alasan mereka sedang mencaritahu;
g. Kami juga selaku penerima Kuasa sering diundang untuk melakukan pertemuan tentang hasil yang kami dapat di lapangan. Dengan adanya pertemuan-pertemuan, kami selaku penerima kuasa pada rekan kerja Sdr. Restu Joko Widodo, baik secara telepon terhadap rekan-rekan Sdr. Restu Joko Widodo. Dan setiap perkembangan kami sering memberi tahu kepada Bapak Sutrino dan Ibu Yeni dan Bapak Rudyana serta Pak Siregar dan lainnya.
h. Bahwa setelah berjalan 2 (dua) bulan kami bertemu dengan perwakilan ke-25 orang pemberi kuasa di Batuaji, dan atas ketidakdapatnya kami data-data kepemilikan hak kebendaan Sdr. Restu Joko Widodo, dan dalam pertemuan saya menganjurkan pembuatan plang. Pada ke-3 (tiga) lokasi, dan dari ke-25 orang pemberi kuasa setuju dan dari ke-25 orang pemberi kuasa yang buatkan dan kami selaku penerima kuasa dimintakan untuk menuliskan kata-katanya dan gambar dari ke-3 (tiga) lokasi dari orang orang yang 25 orang itu juga. Uang pembuatan, jumlah uangnya untuk pembuatan plang itu juga dari kelompok 25 orang itu. Kami selaku penerima kuasa tidak tahu berapa jumlahnya, namun karena tiga lokasi, maka tiga titik lokasi dibuatkan dan di dudukkan tiga plang tersebut, dan ke-25 orang sepakat.
i. Bahwa setelah tiga plang siap, kami selaku penerima kuasa diundang ketua kelompok untuk datang dan untuk ikut memasang plank ke tiga titik. Saat kami diundang, kami datang ke rumah Bapak Sutrisno. Sembari menunggu kedatangan yang lain (dari yang 25 orang), kami di rumah Bapak Sutrisno telah mempersiapkan tiga plang dan untuk pengangkutan tiga plang memakai kendaraan Kami selaku Penerima Kuasa. Dan ke-25 orang memberikan uang minyak kendaraan kami dalam mengangkut plang ketiga lokasi sebesar Rp. 150.000.- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan di Rumah Bapak Sutrisno juga kami selaku kuasa menawarkan jasa wartawan untuk penerbitan di medianya dengan jasa sekitaran Rp 200.000,- sampai Rp. 300.000.-. Setelah berkumpul beberapa orang di rumah Bapak Sutrisno selaku Ketua Kelompok, dan kami pergi kearah Tanjunguncang (Sunbread) Tanjunguncang sebagai titik kumpul. Di samping SunBread tersebut, kami bertemu dengan seorang awak media dan awak media ikut ketiga lokasi untuk peliputan warga yang memberikan kuasa kepada kami. Di situ kami selaku kuasa mengetahui lokasi lokasi olahan PT Erracipta Karya Sejati yang Direkturnya Sdr. Restu Joko Widodo. Di lapangan, kami meminta untuk sesegera mungkin mendapatkan Hak Kepemilikan Sdr. Restu Joko Widodo dan serta Hak kepemilikan PT. Erracipta Karya Sejati. Namun masyarakat yang ada mewaklili ke-25 orang yang hadir menjawabnya ya, dan akan segera diberikan kepada kami selaku penerima Kuasa dari 25 orang.
j. Bahwa setelah 2,5 bulan waktu berjalan, kami juga belum mendapatkan hak-hak kepemilikan Sdr. Restu Joko Widodo dari ke-25 orang pemberi Kuasa, dan Ketua kelompok kami minta untuk segera mungkin memberikan kepada kami data-data hak kepemilikan Sdr. Restu Joko Widodo dan Hak Kepemilikan PT. Erracipta Karya Sejati. Namun setelah satu minggu kemudian, Ketua Kelompok mengatakan bahwa ada beberapa orang yang ikut untuk mengecek harta benda, yang pernah dilihat oleh dan dari beberapa orang dari ke - 25 orang pemberi kuasa. Setelah sepakat titik pertemuan di Morning Bakery Batam Center, perwakilan ke-25 orang datang dan meeting menentukan lokasi mana saja yang di cek. Saat di Morning Bakery Batam Center, saya menawarkan jasa wartawan untuk dimuat atas pengecekan lokasi. Awak media pun datang dan menanyakan pada masing-masing perwakilan yang ada di Morning Bakery. Dan membeikan perkembangan kepada awak media. Karena dianya tidak hadir mencgecek ke lokasi hak Harta Kebendaan PT. Erracipta Karya Scjati dan Hak Kebendaan Sdr. Restu Joko Widodo.
k. Perwakilan ke-25 orang sepakat pertama kali mengecek kantor PT. Erracipta Karya Sejati di sekitaran Komplek Mega Legenda 2. Kami berfoto di depan lokasi kantor PT. Erracipta Karya Sejati. Namun plang PT-nya tidak ada dan saat itu di samping dua ruko batasan kantor itu ada pemasaran Ruko di Lokasi Mega Legenda 2. Kami ke kantor pemasarannya dan menanyakan keberadaan kepemilikan PT. Erracipta Karya Sejati dan atau Kepemilikan Sdr. Restu Joko Widodo. Ternyata pada bulan lima tahun 2025, Sdr. Restu Joko Widodo telah mengalihkan pada pihak lain. Peralihan tersebut Sdr. Restu Joko Widodo hanyalah membeli Cass Bertahap, dan tidak melanjutkan kembali dan telah dialihkan pada pihak lainnya. Itu dari pernyataan pemasaran yang kami semua dengar atas pembicaran Pemasaran Pertokoan Mega Legenda 2. Dari situ tim dan kami pergi ke rumah staff kantor PT. Erracipta Karya Sejati di sekitaran Batam Center dekatan dengan MTC. Secara berbondong kami masuk ke rumah staff kantor Restu Joko Widodo bernama Ferri. Kedatangan kami ke rumah Ferri membuat Ferri terkejut saat melihat kami dan tim. Ke-25 orang masuk ke dalam rumah Sdr. Ferri selaku staff Kantor Sdr. Restu Joko Widodo. Di rumah itu, kami selaku kuasa dari ke-25 orang mengatakan lebih dulu memohon maaf atas kedatangan kami yang tidak diberitahukan dan kami secara ramai-ramai masuk ke dalam rumah Sdr. Ferri. Dalam pertemuan, kami selaku Kuasa Hukum meminta Ferri untuk menunjukkan nota Pajak PBB rumah yang ditempati oleh Sdr. Ferri dan juga atas pernyataan Ferri rumahnya disewa. Kami juga meminta bukti rumah sewa itu, dan Sdr. Ferri menunjuk.an PBB rumah. Kami lihat secara bersama dan dari perwakilan ke - 25 orang memang atas nama orang lain dan bukan atas nama Ferri dan atau atas nama Restu Joko Widodo dan atau bukan atas nama Istri Sdr. Restu Joko Widodo dan Juga Bukan atas nama anak Restu Joko Widodo. Pada pertemuan itu juga ada kata kata Sdri. Yeni dan suamiya di hadapan kami dan tim dari ke-25 orang yang ikut sempat hampir timbul selisih paham anatara Sdr. Ferri dan Sdri. Yeni dan suaminya. Kami selaku Kuasa hukum memohon maaf dan juga beberapa yang ikut dari ke-25 orang itu memohon maaf pada Sdr. Ferri, suasana pun jadi agak reda. Oleh karena nama kepemilikan rumah bukan ada kaitan dengan Sdr. Restu Joko Widodo, baik istri dan anak Sdr.Restu Joko Widodo, maka kami dan tim berangsur momohon izin untuk bergerak ke lokasi lain yang berkaitan dengan Sdr. Restu Joko Widodo. Setelah keluar dari area lokasi rumah Sdr. Ferri selaku staf kantor sdr. Restu Joko Widodo, maka kami melanjutkan ke Rumah Sdr. Restu Joko Widodo ke arah Taman Raya tahap 3. Menurut beberapa orang yang ikut cek lokasi kepemilikan, maka kami semua bergerak mengarah Taman Raya Tahap 3. Sesampainya di Rumah Restu Joko Widodo di Taman Raya Tahap 3, kami persis berhenti di samping rumah Sdr. Restu Joko Widodo, dan ada yang persis di depan Rumah Sdr. Restu Joko Widodo. Di situ kami menayakan pada Ketua RT, dan saat itu Ketua RT keluar Rumah karena Rumah Ketua RT persis di depan Rumah Sdr. Restu Joko Widodo. Kami berbarengan menayakan pada Ketua RT bahwa Rumah itu sudah dikos-koskan dan telah diagunkan ke salah satu BPR dan sebagian. Warga dari 25 orang yang ikut cek lokasi sudah pada tahu dan sdr. Yeni juga mengatakan kepada kami bahwa rumah Sdr. Restu Joko Widodo sudah dimasukkan ke BPR dcngan jumlah yang tidak di ketahui oleh Sdri. Yeni salah seorang pemberi Kuasa kepada Kami. Kami selaku kuasa Hukum juga mempetanyakan kepada perwakilan ke - 25 orang yang ada di lokasi, mana-mana saja lagi untuk kita ajukan sita pada Pengadilan. Namun perwakilan ke-25 orang yang ikut belum menjawab. Setelah mengecek rumah Sdr. Restu Joko Widodo selesai, kami berpisah.
l. Bahwa oleh karena kami selaku kuasa Hukum dan juga perwakilan ke-25 orang sudah mencari atas hak-hak kebendaan Milik PT. Erracipta Karya Sejati dan atau Hak kebendaan milik Sdr. Restu Joko Widodo tidak ditemukan, maka ada beberapa orang dari perwakilan ke-25 orang masih duduk sama dengan kami dan juga selaku pemberi kuasa dan kami selaku Kuasa Hukum menyarankan adanya pendekatan kepada paguyuban dari Jawa Tengah atau paguyuban Solo. Karena klien tersebut berasal dari Jawa Tengah. Dia juga salah seorang yang juga membeli kavling dari PT. Erracipta Karya Sejati dan atau Sdr. Restu Joko Widodo, untuk merapat pada Ketua Paguyuban Jawa Tengah atau Solo, agar dapat menengahi permasalahan hingga dapat membayarkan pada ke-25 orang pemberi kuasa sebagai bagian pembeli kaveling. Karena kami selaku penerima Kuasa sudah dianggap terlampau kedepan memperanyakan kepada bagian Ketua Paguyuban dan takut ketersinggungan, karena bagian ketua paguyuban menyatakan kepada kami saat kuasa belum di tandangani kami sudah ketemu, dan kesalahpahaman terjadi saat kami selaku Kuasa Hukun memphoto selfie barengan di rumahnya. Sehingga kami selaku kuasa Hukum menyarankan pada klien yang satu paguyuban untuk menanyakan langsung pada tokoh Paguyuban tcrsebut. Namun sampai sekarang ditulis nya Hak Jawab dan Hak Koreksi ini belum juga ada jawaban.
m. Bahwa setelah pengecekan Lokasi Kepemilikan Harta Benda Milik PT. Erracipta Karya Sejati dan atau Hak Kebendaan Milik Sdr. Restu Joko Widodo telah dilakukan, saya juga menyuruh ke perwakilan ke-25 orang agar mengecek langsung kantor PT. Erracipta Karya Sejati dekat Perumahan Genta, Batuaji Kota Batam. Namun ruko kantor PT. Erracipta Karya Sejati sudah tutup dan ada beberapa orang dari ke-25 orang mengecek langsung mengatakan kepada kami bahwa kantor PT. Erracipta Karya Sejati yang ada di sekitaran Perumahan Genta mengatakan kepada kami bahwa kantor yang di Genta bukan milik PT. Erracipta Karya Sejati dan atau bukan milik Kebendaan hak Sdr. Restu Joko Widodo. Kami selaku kuasa hukum berkoordinasi dengan wartawan yang ikut ke lokasi saat memasang plang di tiga lokasi mengecek langsung dan mengatakan kepada kami bahwa kantor PT Erracipta Karya Sejati dan atau Sdr. Restu Joko Widodo tidak memiliki langsung ruko tersebut dan telah lama kosong. Saat ditanya wartawan ke tetangga ruko, mereka mengatakan pada wartawan bahwa ruko adalah sewa. Untuk memastikan hal tersebut, kami selaku kuasa hukum juga menanyakan pada Sdr. Ferri selaku staf dan juga pada orang yang ikut dari ke-25 orang dalam mengecek lokasi kepemilikan PT. Erracipta Karya Sejati, mengatakan bahwa ruko kantor PT. Erracipta Karya Sejati adalah sewa.
n. Bahwa atas ha! - hal tersebut kami menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi Pemberitaan, dari berita maupun pada Facebook Tribun Batam, dan dengan keterangan di atas sangatlah berbeda dari apa yang diberitakan di Media Tribun Batam dan juga pada Facebook Tribun Batam. Mohon dengan ini kami sangat mengharapkan untuk diluruskan.
o. Bahwa isu "Pengacara 25 Orang Menghilang, peryataan ini adalah sangat tendensius dan menyesatkan. Kami tidak pernah menghilang, setiap perkembangan juga kami beritahukan pada ketua Kelompok yaitu Bapak Sutrisno dan Bapak Siregar selaku bagian pembeli kaveling dan juga selaku bagian pemberi kuasa kepada kami. Setiap kami tanyakan hak kebendaan milik PT. Erracipta Karya Sejati dan atau hak Milik Kebendaan Sdr. Erracipta Karya Sejati/ Sdr. Restu Joko Widodo, tidak ada yang mengetahuinya.
p. Dari awal kami selaku kuasa hukum mengatakan jika setuju untuk melakukan gerak langkah yang kami lakukan, yaitu dengan cara persuasif dan pendekatan sehingga dapar terbayarkan ke-25 orang pembeli kavling, dan tidak membuat laporan polisi, dan juga tidak menjawab jika ada banyak orang yang mempertanyakan kepada kami. Kami memberikan informasi pada Ketua Kelompok dan ada satu dua yang kami beritahukan, karena mengingat di dalam kelompok kami takutkan ada infonnasi - informasi yang memberitahukan langkah yang kami lakukan. Karena dalam kelompok juga ada kemungkinan yang tidak menginginkan sisi langkah yang kami lakukan dan dengan telah disepakati bersama ke-25 orang pemberi kuasa, sehingga Kami selaku Penerima kuasa di terima oleh ke 25 orang Pemberi Kuasa.
q. Bahwa atas pemberitaan di media Tribun Batam dan juga pada Facebook Tribun Batam, kami selaku kuasa hukum sangat menyayangkan tidak adanya upaya konfirmasi dari jurnalis Tribun kepada kami sebelum pemberitaan tersebut di tayangkan dan atau diterbitkan.
r. Bahwa pemberitaan yang dilakukan jumalis Tribun Batam dan pada Facebook Tribun Batam adalah menurut kami adalah Pemberitaan yang tidak dikonfirmasi dan berita tidak berimbang. Dalam pemberitaan tersebut tidak ada satupun kata kata pernyataan kami dan tanggapan kami sebagai pihak yang diberitakan. Padahal patut secara tegas adanya asas keberimbangan yang merupakan salah satu prinsip utama dalam jurnalisme yang profesional dan bertanggung jawab.
s. Bahwa permintaan klarifikasi, dengan ini kami menuntut agar TribunBatam.id dan Facebook Tribun Batam https//batam.tribunnews.com/2025/08/01/kisah-pilu korban-kavling-bodong-di-batam-uang-rai.. untuk. memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi ini dalam waktu 2X 24 jam sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU Pers dalam posisi dan tampilan yang proporsional dengan berita sebelumnya.
t. Bahwa kami juga berharap agar kedepan, setiap pemberitaan yang rnenyangkut nama baik seeorang atau institusi dapat disusun dengan menjunjung tinggi asas konfirmasi, verifikasi dan asas keberimbangan sebagaimana yang diamanatkan oleh Kode Etik Jumalistik..
u. Bahwa jik.a dikatakan hendak laporan kepolisian atas delik yang diadukan kepada Kami selaku kuasa hukum, maka satu hari setelah terima berkas kuasa, kami selaku kuasa hukum dapat melaporkan pada Kepolisian. Namun oleh karena tidak ada alat bukti cukup untuk penyitaan harta kebendaan, maka sepertinya klien membuat sensasi kah?
v. Kami juga mengingatkan bahwa kami adalah penerima kuasa.
Hormat Kami,
SUHERMAN, S.H.