Pramana menambahkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dan meminta arahan ke pusat.
"Arahan dari pusat sudah ada, tapi karena skala kasus ini nasional, prosesnya agak lama. Harapan kami, dalam waktu dekat izin ini bisa kembali terbit," pungkasnya.
Sebagai informasi, kapal dengan muatan 30 ABK (anak buah kapal) ini mencari ikan hingga ke perbatasan Natuna dan negara tetangga.
ABK-nya tidak hanya dari Batam, beberapa dari luar daerah seperti Medan, Jakarta, dan sejumlah kabupaten/ kota di Pulau Jawa. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)