Karier Hancur
Atas perbuatannya, Bripda Alvian langsung dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kariernya di kepolisian berakhir tragis, seiring dengan jerat hukum yang menantinya.
Kasus ini bukan hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tapi juga mencoreng institusi kepolisian karena pelaku merupakan aparat yang seharusnya melindungi, bukan mengkhianati.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com