Memahami UWTO Batam, Ramai Lagi Setelah Buruh Minta Hapuskan UWT Lahan di Bawah 200 Meter

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UWTO DI BATAM - Spanduk penolakan UWTO yang beberapa hari terakhir ramai dipasang di depan toko-tooko yang ada di Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (16/11/2016). Uang Wajib Tahunan atau UWT kembali ramai jadi perbincangan setelah sejumlah buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam memasukkan tuntutan penghapusan UWT lahan di bawah 200 meter dalam demo besar pada Kamis (28/8).

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Uang Wajib Tahunan Otorita atau UWTO di Batam kembali menyita perhatian. 

Ini setelah sejumlah buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam bakal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Kamis (28/8/2025). 

Depan kantor Walikota Batam, Graha Kepri di Batam Centre bakal menjadi lokasi demo Koalisi Rakyat Batam ini.

Yang menarik, penghapusan UWTO di bawah 200 meter persegi masuk dalam satu dari 9 tuntutan mereka.

Adapun sejumlah tuntutan lainnya di antaranya:

  • Penghapusan outsourching & penolakan upah murah
  • Penghentian PHK dengan pembentukan Satgas PHK
  • Reformasi pajak perburuhan
  • Pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
  • Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk berantas korupsi
  • Revisi RUU Pemilu
  • Pendaftaran PKB Djitoe Mesindo, dan
  • Pembinaan K3 di Batam 

Apa itu UWTO

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 Tahun 2016 mengatur apa yang dimaksud dengan UWTO.

Perka BP Batam yang mengatur tata cara pembatalan alokasi lahan dikarenakan hal tertentu dan pengalokasian atas lahan yang dibatalkan pada Bab I Ketentuan umum Pasal 2 menjelaskan jika  Uang Wajib Tahunan Otorita, yang selanjutnya disingkat UWTO, adalah uang sewa tanah yang harus dibayar oleh penerima alokasi lahan kepada Badan Pengusahaan Batam yang selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.

Sebutan UWTO telah berganti menjadi Uang Wajib Tahunan (UWT) atau Uang Sewa Tanah (UWT), sehingga penyebutan UWTO adalah istilah lama. 

Berbeda dengan sejumlah daerah lain di Indonesia, lahan yang dikenakan UWTO adalah tanah Negara yang dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, bukan tanah milik pribadi.

Dasar hukum pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) atau Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) adalah Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, seperti Peraturan Kepala BP Batam Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 20 dan Perka Nomor 9 Tahun 2017.

Selain membayar UWTO, warga Batam juga diwajibkan membayar PBB-P2 secara berkala.

Melansir laman Land Management System atau LMS BP Batam, lama jangka waktu pengalokasian lahan diberikan secara berbeda.

Alokasi lahan diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum diberikan status Hak Atas Tanah (HAT) dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB)  Hak Pakai (HP)

Hak Guna Bangunan diberikan dalam jangka waktu pengalokasian 
            

  • 30 Tahun untuk Pengalokasian awal
  • 20 Tahun untuk perpanjangan dan,
  • 30 Tahun untuk pembaharuan

Hak Pakai diberikan dalam jangka waktu Pengalokasian

  • 25 Tahun untuk pengalokasian awal
  • 20 Tahun untuk perpanjangan
  • 25  Tahun untuk pembaharuan

Orang Asing diberikan status Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai dalam jangka waktu Pengalokasian 

  • 30 Tahun untuk Pengalokasian awa
  • 20 Tahun untuk perpanjangan
  • 30 Tahun untuk pembaharuan

Instansi Pemerintah diberikan status Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai dengan jangka waktu

  •          selama dipergunakan sesuai dengan peruntukannya

Pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT)

Pemohon yang telah mendapat Surat Keputusan Pengalokasian Lahan wajib membayar UWT sesuai faktur yang dilampirkan bersama surat keputusan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan

Pemohon dapat melakukan pencetakan Surat Keputusan Pengalokasian Lahan dan Faktur UWT setelah permohonan disetujui, dengan jangka waktu pelunasan UWT paling lama 10(sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal otorisasi diberikan

Besaran nilai UWT mengacu kepada Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam

Pembayaran harus dilakukan atau disetorkan ke rekening Badan Pengusahaan Batam pada Bank yang telah ditunjuk Badan Pengusahaan Batam sebagaimana tercantum pada faktur tagihan

Surat Keputusan Pengalokasian Lahan dan Faktur tagihan UWT akan menjadi batal dengan sendirinya apabila pemohon tidak melunasi pembayaran UWT sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan

Selain UWT, BP Batam dapat menerima uang pemasukan lainnya sebagai kontribusi tambahan yang besaran dan cara pembayarannya disepakati antara BP Batam dengan Pemohon serta dituangkan kedalam SPPL.

Simulasi besaran UWT yang harus dibayar dapat melalui laman BP Batam INI. (TribunBatam.id/*)

Berita Terkini