Bea Cukai Tanjungpinang Sita 4 Juta Batang Rokok Berbagai Merek dalam 7 Bulan Operasi

Tercatat sejak Januari hingga Juli 2025, Bea Cukai sudah merekap 102 surat bukti penindakan dan 2 surat bukti penindakan narkotika. 

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Dok. Bea Cukai Tanjungpinang untuk Tribun Batam
PENINDAKAN  - Bea Cukai Tanjungpinang tindak sejumlah barang tanpa cukai di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Bea Cukai Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) komitmen menjalankan perannya sebagai community protector, dalam pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Tercatat sejak Januari hingga Juli 2025, Bea Cukai sudah merekap 102 surat bukti penindakan dan 2 surat bukti penindakan narkotika.

Penindakan ini mencakup berbagai jenis barang ilegal, termasuk rokok ilegal, minuman keras.

Lalu narkotika hingga penindakan pembawaan uang tunai yang tidak sesuai ketentuan.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita, menyampaikan dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan NPP (Nota Pemberitahuan Penolakan) sebanyak 8.051 gram dan 13 gram (sabu dan happy water).

Selain itu, obat-obatan sebanyak 15 koli, uang tunai 50.000 RMB, 21005 SGD, dan Rp100 juta.

Lalu, hasil tembakau sebanyak 4.050.018 batang, MMEA 376,39 liter, ballpress sebanyak 75 pcs dan 8 koli, serta barang campuran sebanyak 61634 pcs.

"Total keseluruhan nilai barang mencapai lebih dari Rp20 miliar dan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp5,2 miliar," kata Ade, Kamis (28/8/2025).

Tidak hanya itu, petugas juga telah melakukan penindakan Ultimum Remidium (UR) sebanyak 4 surat bukti penindakan dengan nilai mencapai lebih dari Rp418 juta.

Bea Cukai Tanjungpinang juga melakukan upaya preventif seperti sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jasa, stakeholder, pelaku usaha hingga masyarakat secara umum untuk meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Capaian ini tidak terlepas dari peran serta aparat penegak hukum lain baik dari Kepolisian RI, TNI, Kejaksaan serta pemerintah daerah dan masyarakat," ujarnya.

Dengan sinergi yang terus diperkuat, diharapkan upaya pemberantasan barang-barang ilegal dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dapat berjalan lebih efektif.

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah masuknya barang-barang illegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat khususnya, tetapi juga dalam rangka pengamanan keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Capaian ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan menjaga stabilitas sosial dari ancaman barang-barang ilegal.

"Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas dukungan dari semua pihak, yang telah membantu Bea Cukai selama ini," katanya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved