Pemko Tanjungpinang Bentuk Tim Pengawasan, Respons Banyak Pegawainya Ngopi saat Jam Kerja

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGAWASAN DISIPLIN - Foto ilustrasi, saat Satpol PP Natuna melakukan patroli pengawasan rutin terhadap kedisiplinan ASN yang kerap nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Pemko Tanjungpinang bentuk tim pengawasan sikapi banyaknya pengaduan soal pegawai yang ngopi saat jam kerja

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melarang pegawainya, baik ASN maupun non-ASN berada di kedai kopi saat jam pelayanan.

Hal ini disampaikan, menyusul banyaknya temuan dan pengaduan soal pegawai yang nongkrong di kedai kopi saat jam kerja.

"Banyak pegawai berlama-lama di kedai kopi pada jam-jam kerja, yang akhirnya menyebabkan terlambatnya pelaksanaan tugas dan berdampak pada terganggunya pelayanan aparatur," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Tanjungpinang, Tamrin Dahlan, dilansir dari tanjungpinangkota.go.id, Kamis (28/8/2025).

Ia melanjutkan, pihaknya sebenarnya tak melarang pegawai ke kedai kopi atau tempat makan lainnya, asalkan dilakukan pada saat istirahat, bukan di jam kerja.

Pemko Tanjungpinang menyadari sepenuhnya, pegawai turut mendukung perekonomian UMKM seperti kedai kopi. 

Namun perlu kebijaksanaan, agar dukungan itu tidak mengorbankan pelaksanaan tugas pegawai dan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

"Dalam situasi atau tujuan untuk membangun komunikasi bersama masyarakat, atau terkadang ada diskusi tertentu yang dilaksanakan di kedai kopi atau tempat makan, tentu tidak dilarang. Intinya, kita minta pegawai untuk berada di kantor pada jam kerja," ungkap Tamrin.

Terkait kejadian ini, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan pengawasan di lapangan.

Pemko Tanjungpinang juga mengingatkan sanksi yang akan didapat pegawai jika melakukan pelanggaran disiplin ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang Ahmad Nur Fatah mengatakan, ketentuan mengenai kewajiban menaati jam kerja tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Ketentuan ini juga diperkuat Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik.

"Dalam kerangka penegakan disiplin kerja, menyikapi kondisi di lapangan dan pengaduan masyarakat, kita akan kembali melakukan pengawasan terhadap disiplin kerja pegawai," kata Ahmad Nur.

Ia mewanti-wanti pegawai untuk tidak berada di kedai kopi atau tempat sejenisnya pada saat jam kerja tanpa alasan yang dapat diterima. 

"Untuk memberikan efek jera, tentu akan ada pemberian sanksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan wali kota," ujarnya. (*)

Berita Terkini