Pasien ODGJ dari Anambas Dirujuk ke RS Batam, Kondisinya sudah Meresahkan Warga

Pasien ODGJ laki-laki berusia 48 tahun asal Desa Tarempa Barat Anambas itu dirujuk ke RS di Batam untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi medis

tribunbatam.id/Istimewa
DIRUJUK KE BATAM - Pasien ODGJ (baju oranye) saat akan dirujuk rehabilitasi ke RS Soedarsono Darmosoewito, Kota Batam oleh Dinas Sosial Anambas dan dikawal anggota kepolisian, Selasa (7/10/2025) 

Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, rata-rata perawatan berlangsung selama 12 hari.

"Setelah selesai rehabilitasi, rumah sakit akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada kami agar pasien bisa dijemput kembali," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, pemantauan terhadap pasien ODGJ tidak berhenti setelah rehabilitasi.

Dinas Kesehatan Anambas, melalui program Kesehatan Jiwa (Keswa) akan melakukan pemantauan rutin.

"Kami bekerja sama dengan Dinkes. Tim Keswa akan turun ke lapangan minimal sebulan sekali untuk memantau perkembangan pasien serta memastikan obat-obatan tetap dikonsumsi," tutur Ian.

Dinsos Anambas mengimbau kepada masyarakat untuk melapor, apabila terdapat warga dengan gangguan kejiwaan yang membutuhkan penanganan, terutama jika sudah membahayakan lingkungan sekitar.

"Dengan pelaporan yang cepat, kami bisa segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar pasien bisa mendapatkan bantuan medis yang tepat," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved