Pasien ODGJ dari Anambas Dirujuk ke RS Batam, Kondisinya sudah Meresahkan Warga
Pasien ODGJ laki-laki berusia 48 tahun asal Desa Tarempa Barat Anambas itu dirujuk ke RS di Batam untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi medis
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, rata-rata perawatan berlangsung selama 12 hari.
"Setelah selesai rehabilitasi, rumah sakit akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada kami agar pasien bisa dijemput kembali," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, pemantauan terhadap pasien ODGJ tidak berhenti setelah rehabilitasi.
Dinas Kesehatan Anambas, melalui program Kesehatan Jiwa (Keswa) akan melakukan pemantauan rutin.
"Kami bekerja sama dengan Dinkes. Tim Keswa akan turun ke lapangan minimal sebulan sekali untuk memantau perkembangan pasien serta memastikan obat-obatan tetap dikonsumsi," tutur Ian.
Dinsos Anambas mengimbau kepada masyarakat untuk melapor, apabila terdapat warga dengan gangguan kejiwaan yang membutuhkan penanganan, terutama jika sudah membahayakan lingkungan sekitar.
"Dengan pelaporan yang cepat, kami bisa segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar pasien bisa mendapatkan bantuan medis yang tepat," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Pelaku Penikaman di Batam Hingga Korbannya Tewas Meringis Kesakitan, Dua Betis Kena Dor Polisi |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi di Batam Aniaya Bidan Hingga Keguguran, Propam Pastikan Proses Etik Berjalan |
![]() |
---|
Persiapan Mudik Nataru, ASDP Batam Siapkan Dua Kapal Hadapi Lonjakan Penumpang |
![]() |
---|
DPRD Batam Sentil PT Masih Rekrut Tenaga Kerja Non Keterampilan dari Luar Daerah |
![]() |
---|
Sinergi Disdukcapil Anambas dan Pengadilan Agama, Urus KK dan KTP Setelah Sidang Makin Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.