Pasien ODGJ dari Anambas Dirujuk ke RS Batam, Kondisinya sudah Meresahkan Warga
Pasien ODGJ laki-laki berusia 48 tahun asal Desa Tarempa Barat Anambas itu dirujuk ke RS di Batam untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi medis
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepulauan Anambas mengirim seorang pasien Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke Rumah Sakit Soedarsono Darmosoewito, Kota Batam.
Pasien laki-laki berusia 48 tahun ini dirujuk untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi medis.
Pasien berasal dari Desa Tarempa Barat itu diberangkatkan menggunakan kapal feri pada Selasa (7/10/2025).
Sebagai wilayah perbatasan, pengiriman pasien memakan waktu perjalanan laut hampir 9 jam.
Penata Layanan Operasional Dinsos Anambas, Ian Dasta Sembiring mengatakan, pengiriman pasien dilakukan atas permintaan keluarga.
Ditengarai, perilaku pasien sudah mulai mengganggu ketertiban masyarakat.
"Pasien ini sempat menyiram air kopi ke anak-anak dan juga beberapa kali terlihat telanjang di jalan umum. Tentu hal ini meresahkan warga sekitar," ucap Ian saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, permintaan pengiriman diajukan oleh keponakan pasien yang membuat surat permohonan resmi dan pernyataan kepada Dinsos.
Selanjutnya, permohonan tersebut diteruskan melalui perangkat desa hingga sampai ke Dinsos.
"Yang mengantar langsung ke kantor Dinsos, abang kandungnya. Proses ini kami jalankan sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
Dalam pengiriman ini, Dinsos meminta pengawalan ketat dari dua anggota kepolisian untuk mendampingi pasien.
Pengawalan pasien selama dalam kapal feri itu demi menghindari potensi gangguan terhadap penumpang lain.
"Kami kerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawal. Karena khawatir nanti akan membuat keonaran atau mengganggu penumpang lainnya," ujar Ian.
Menurut Ian, setibanya di Batam, pasien langsung dirujuk ke RS Soedarsono Darmosoewito untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan lanjutan di bawah pengawasan tenaga medis profesional.
Ia menyebutkan, durasi rehabilitasi pasien akan ditentukan oleh pihak rumah sakit.
Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, rata-rata perawatan berlangsung selama 12 hari.
"Setelah selesai rehabilitasi, rumah sakit akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada kami agar pasien bisa dijemput kembali," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, pemantauan terhadap pasien ODGJ tidak berhenti setelah rehabilitasi.
Dinas Kesehatan Anambas, melalui program Kesehatan Jiwa (Keswa) akan melakukan pemantauan rutin.
"Kami bekerja sama dengan Dinkes. Tim Keswa akan turun ke lapangan minimal sebulan sekali untuk memantau perkembangan pasien serta memastikan obat-obatan tetap dikonsumsi," tutur Ian.
Dinsos Anambas mengimbau kepada masyarakat untuk melapor, apabila terdapat warga dengan gangguan kejiwaan yang membutuhkan penanganan, terutama jika sudah membahayakan lingkungan sekitar.
"Dengan pelaporan yang cepat, kami bisa segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar pasien bisa mendapatkan bantuan medis yang tepat," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Pelaku Penikaman di Batam Hingga Korbannya Tewas Meringis Kesakitan, Dua Betis Kena Dor Polisi |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi di Batam Aniaya Bidan Hingga Keguguran, Propam Pastikan Proses Etik Berjalan |
![]() |
---|
Persiapan Mudik Nataru, ASDP Batam Siapkan Dua Kapal Hadapi Lonjakan Penumpang |
![]() |
---|
DPRD Batam Sentil PT Masih Rekrut Tenaga Kerja Non Keterampilan dari Luar Daerah |
![]() |
---|
Sinergi Disdukcapil Anambas dan Pengadilan Agama, Urus KK dan KTP Setelah Sidang Makin Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.