Pasien ODGJ dari Anambas Dirujuk ke RS Batam, Kondisinya sudah Meresahkan Warga
Pasien ODGJ laki-laki berusia 48 tahun asal Desa Tarempa Barat Anambas itu dirujuk ke RS di Batam untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi medis
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepulauan Anambas mengirim seorang pasien Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke Rumah Sakit Soedarsono Darmosoewito, Kota Batam.
Pasien laki-laki berusia 48 tahun ini dirujuk untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi medis.
Pasien berasal dari Desa Tarempa Barat itu diberangkatkan menggunakan kapal feri pada Selasa (7/10/2025).
Sebagai wilayah perbatasan, pengiriman pasien memakan waktu perjalanan laut hampir 9 jam.
Penata Layanan Operasional Dinsos Anambas, Ian Dasta Sembiring mengatakan, pengiriman pasien dilakukan atas permintaan keluarga.
Ditengarai, perilaku pasien sudah mulai mengganggu ketertiban masyarakat.
"Pasien ini sempat menyiram air kopi ke anak-anak dan juga beberapa kali terlihat telanjang di jalan umum. Tentu hal ini meresahkan warga sekitar," ucap Ian saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, permintaan pengiriman diajukan oleh keponakan pasien yang membuat surat permohonan resmi dan pernyataan kepada Dinsos.
Selanjutnya, permohonan tersebut diteruskan melalui perangkat desa hingga sampai ke Dinsos.
"Yang mengantar langsung ke kantor Dinsos, abang kandungnya. Proses ini kami jalankan sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
Dalam pengiriman ini, Dinsos meminta pengawalan ketat dari dua anggota kepolisian untuk mendampingi pasien.
Pengawalan pasien selama dalam kapal feri itu demi menghindari potensi gangguan terhadap penumpang lain.
"Kami kerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawal. Karena khawatir nanti akan membuat keonaran atau mengganggu penumpang lainnya," ujar Ian.
Menurut Ian, setibanya di Batam, pasien langsung dirujuk ke RS Soedarsono Darmosoewito untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan lanjutan di bawah pengawasan tenaga medis profesional.
Ia menyebutkan, durasi rehabilitasi pasien akan ditentukan oleh pihak rumah sakit.
| Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Wilson Lukman Dkk Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Dwi Putri |
|
|---|
| Bank Sumut Resmi Buka Kantor di Refelsia Sei Panas, Siap Perkuat PAD dan Digitalisasi Pajak di Batam |
|
|---|
| Karyawan Subcon di Kawasan PT ASL Tewas Dilindas Forklift, Polisi Periksa 4 Saksi Termasuk Supir |
|
|---|
| Kawasan PT ASL Kembali Makan Korban, Pekerja Subcon Tewas Ditabrak Mesin Forklift |
|
|---|
| Usai Disorot, Trotoar Greenland Tak Lagi Jadi Area Parkir saat Komisi III DPRD Batam Sidak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/08102025pasien-ODGJ-Anambas.jpg)