ANAMBAS

Koperasi Merah Putih Wajib Patuhi Regulasi, Kajari Anambas Tekankan Mitigasi Risiko

1910_Anambas_Koperasi Merah Putih Wajib Patuhi Regulasi, Kajari Anambas Tekankan Mitigasi Risiko

TRIBUNBATAM.id/NOVEN SIMANJUNTAK
KOPERASI MERAH PUTIH - Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto saat memberikan penerangan hukum kepada pengurus Koperasi Merah Putih dan Kepala Desa serta Lurah di Anambas, Minggu (19/10/2025) 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto menekankan pentingnya mitigasi risiko dalam pelaksanaan Koperasi Merah Putih di setiap desa/kelurahan. 

Ini disampaikannya, sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan di wilayah Anambas.

"Resiko itu harus diupayakan diminimalisir maka, perlu dibangun atau dibuat mitigasi resikonya," ujar Kajari Budhi, Minggu (19/10/2025).

Ia mengingatkan, pengelolaan Koperasi Merah Putih harus dilakukan secara hati-hati, terencana dan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan hukum.

"Hambatan-hambatan yang mungkin timbul itu harus dipikirkan dan disiapkan solusinya sejak awal," tuturnya.

Menurutnya, dengan para pengurus koperasi yang umumnya masih baru, mestinya akan dapat lebih mudah diarahkan untuk mengadopsi pola pikir strategis terkait mitigasi risiko. 

Hal itu menjadi peluang membentuk tata kelola koperasi yang sehat sejak awal.

Ia juga mendorong para kepala desa atau lurah yang bertindak sebagai pengawas, turut aktif memberikan masukan serta memastikan bahwa pelaksanaan koperasi berjalan sesuai koridor hukum dan regulasi teknis.

"Dalam pelaksanaan operasional Koperasi Merah Putih tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Mulai dari pengelolaan keuangan, tata cara pengelolaan koperasi yang baik, hingga perizinan harus dilaksanakan sesuai ketentuan," tegasnya.

Ia pun menyebutkan, dalam pelaksanaan Koperasi Merah Putih, tidak semua jenis usaha dapat dijalankan.

Pemerintah telah menetapkan secara limitatif jenis-jenis usaha yang diperbolehkan dalam Koperasi Merah Putih.

Usaha tersebut meliputi usaha simpan pinjam, jasa logistik, apotek, klinik, serta penjualan kebutuhan pokok.

Dengan penetapan itu, Ia menekankan desa/kelurahan memilih jenis usaha yang relevan dengan karakteristik wilayah atau kebutuhan lokal masyarakatnya masing-masing.

"Kondisi dan kebutuhan masyarakat di Desa Tarempa Barat tentu berbeda dengan di Desa Tarempa Timur. Maka dari itu, fokus usaha koperasi harus disesuaikan, bukan sekadar keinginan pengurus," jelasnya.

Kejari Kepulauan Anambas, kata Budhi akan mengawal dan mendampingi proses operasionalisasi koperasi di lapangan. 

Pendampingan ini dilakukan agar koperasi berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.

"Saya mengimbau, bagi pengurus koperasi maupun pemerintah desa, jadikan koperasi ini sebagai alat pemersatu dan penggerak ekonomi lokal yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.

tribunbatam.id/noven simanjuntak )

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved