ANAMBAS

Perkuat Layanan Hukum, Kejari Anambas Terima Kendaraan Hibah dari Pemkab

Kejari Anambas menerima empat unit kendaraan hibah dari Pemkab Anambas berupa 3 unit sepeda motor dan 1 unit mobil

TRIBUNBATAM.id/NOVEN SIMANJUNTAK
HIBAH - Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto mengapresiasi bantuan hibah kendaraan bermotor yang diberikan Pemkab Kepulauan Anambas, Minggu (5/10/2025). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menerima hibah empat unit kendaraan bermotor dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas. 

Hibah ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran tugas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Empat kendaraan tersebut terdiri atas tiga unit kendaraan roda dua (sepeda motor) dan satu unit kendaraan roda empat (mobil). 

Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto mengapresiasi atas bantuan hibah yang diberikan.

Menurutnya hibah ini dinilai sebagai bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

"Hibah kendaraan ini bukan sekadar sarana operasional, tetapi juga simbol komitmen bersama dalam menjaga marwah hukum serta memperkuat fondasi pembangunan daerah," ujar Budhi, Minggu (5/10/2025).

Ia menjelaskan, kendaraan roda empat saat ini berada di Tanjungpinang dan akan difungsikan untuk mendukung proses penuntutan perkara, khususnya dalam pengalihan tahanan ke rumah tahanan (rutan) dan pelaksanaan persidangan tindak pidana korupsi.

Pasalnya, fasilitas rutan berada di Tanjungpinang, sedangkan pengadilan umum berada di Natuna dan pengadilan tindak pidana korupsi berada di Tanjungpinang, sehingga keberadaan kendaraan ini akan mempermudah mobilitas jaksa dalam menjalankan tugas.

"Kendaraan roda empat yang berada di Tanjungpinang akan difungsikan untuk mendukung pelaksanaan tugas jaksa, terutama dalam pengalihan tahanan ke rutan serta proses penuntutan di pengadilan tipikor," jelasnya.

Selama ini, kata Budhi, kendaraan yang dihibahkan telah dipinjam pakai oleh Kejari, namun statusnya masih tercatat sebagai aset milik Pemkab. 

Hal ini menjadi kendala dalam aspek pemeliharaan karena belum dapat dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

"Oleh karena itu, kami bersurat ke pemerintah daerah untuk meminta agar status kendaraan ini dihibahkan secara resmi. Dengan status yang jelas, kami bisa melakukan pemeliharaan secara rutin sesuai ketentuan administrasi keuangan negara," ungkapnya.

Ia pun menekankan, dukungan operasional dari pemerintah daerah merupakan bentuk kolaborasi penting yang berpengaruh langsung terhadap efektivitas penegakan hukum di daerah.

Menurut Budhi, keberhasilan tugas kejaksaan tidak dapat dicapai secara mandiri, melainkan membutuhkan sinergi dari seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.

"Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri. Perlu dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. Hibah ini adalah bukti nyata dari kepedulian tersebut," tegas Budhi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved