DPRD Anambas Bahas Ranperda APBD 2026 dan Kawasan Tanpa Rokok
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi membuka Rapat Paripurna
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas membuka Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting.
Selain Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, rapat paripurna juga membahas Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Riyan Kurniawan, menyatakan bahwa rapat paripurna ini memenuhi kuorum yang disyaratkan.
Dari total 20 anggota dewan, 17 orang hadir dan telah menandatangani daftar hadir.
Rinciannya, 6 anggota dari Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya, 6 anggota dari Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera, dan 5 anggota dari Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan agenda mengambil persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, secara resmi saya buka dan nyatakan terbuka untuk umum,” ucap Ketua DPRD Anambas, Riyan Kurniawan dalam pembukaannya.
Ketua DPRD Anambas menekankan bahwa APBD bukan sekadar kumpulan angka.
Melainkan instrumen utama dan komitmen politik Pemerintah Daerah.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan bahwa Ranperda APBD 2026 telah melalui proses pembahasan yang panjang.
Mulai dari pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga finalisasi anggaran bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami meyakini bahwa APBD 2026 adalah komitmen politik anggaran untuk memastikan setiap rupiah belanja daerah kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan, manfaat, percepatan, dan pemerataan pembangunan,” tegasnya.
Selain APBD, rapat ini juga membahas Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Riyan Kurniawan menegaskan bahwa kehadiran Perda ini bukan untuk melarang aktivitas merokok.
Melainkan untuk mengatur tempatnya guna melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok.
“Kami bukan melarang orang merokok, tetapi mengatur tempatnya agar tidak merokok di ruang publik, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan kantor pemerintah. Kantor pemerintahan akan menjadi kawasan tanpa rokok,” jelasnya.
Ia meyakini bahwa Perda KTR merupakan langkah penting untuk menyelamatkan generasi masa depan, menekan angka penyakit akibat asap rokok, serta menata ruang publik agar lebih sehat, bersih, nyaman, dan ramah bagi seluruh masyarakat.
Rapat Paripurna ini berpedoman pada ketentuan Pasal 74 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Menurut regulasi tersebut, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari komisi atau Badan Anggaran, permintaan persetujuan secara lisan dari anggota, dan diakhiri dengan pendapat akhir dari Bupati.
Usai penyampaian sambutan oleh pimpinan rapat, acara dilanjutkan dengan pemaparan laporan hasil pembahasan dari Badan Anggaran DPRD (Banggar) terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, yang menandai dimulainya tahapan substantif dari rapat paripurna tersebut. (*)
| Penyelidikan Korupsi Jembatan SP II di Anambas Mengarah ke Tersangka, Polda Kepri Tunggu Audit BPK |
|
|---|
| 6 Jam Terombang-ambing di Laut, Dua Nelayan Anambas Diselamatkan Tim SAR Gabungan |
|
|---|
| Dukung Pariwisata di Anambas, Personel Polsek Siantan Asah Kemampuan Bahasa Inggris |
|
|---|
| Usai Keracunan Masal di Anambas, Dapur MBG Akhirnya Ditutup, Polisi Mulai Dalami Kasus |
|
|---|
| Terungkap Menu MBG yang Buat Ratusan Siswa Keracunan di Anambas,Kepala SPPG: Sudah Memenuhi Standar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/anambas6.jpg)