KORUPSI DI BINTAN
Kejari Bintan Usut Tuntas Korupsi PNBP di Kantor UPP Kelas I Tanjunguban Jerat 4 Tersangka
Kejari Bintan sedang mengusut tuntas dugaan korupsi PNBP di Kantor UPP Kelas I Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri yang menjerat 4 tersangka
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Bintan sedang mengusut tuntas perkara dugaan korupsi di kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan atau UPP Kelas I Tanjunguban.
Bahkan empat dari enam perkara yang sedang ditangani Kejari Bintan berasal dari kantor UPP Tanjunguban.
Enam perkara korupsi di Bintan itu merupakan dugaan korupsi yang ditangani Kejari Bintan pada tahun ini.
"Sisa dua kasus lain yang sedang berproses," ucap Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan.
Sebagai informasi, Kejari Bintan menggeledah kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Tanjunguban di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (6/8/2025).
Dalam penggeledahan yang setidaknya memakan waktu 7 jam itu, tim Kejari Bintan mengangkut satu boks berisi sejumlah dokumen penting.
Kejari Bintan menyita sedikitnya 544 bundel dokumen dari perkara korupsi di Bintan tersebut.
Terakhir, Kejari Bintan menetapkan 4 tersangka korupsi di kantoir UPP Kelas I Tanjunguban itu.
Korupsi di Bintan itu berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 2016-2022.
Penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan pada Kamis (14/8) setelah mereka menjalani pemeriksaan.
Roi Baringin Tambunan mengatakan, dugaan korupsi penyimpangan PNBP jasa kepelabuhanan terkait kapal rig Setia di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Tiga dari empat tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan.
Mereka di antaranya Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021 hingga Februari 2023 berinisial Is.
Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban periode Maret 2021 hingga Mei 2023 berinisial M.
Serta Kasi Lalulintas KUPP Tanjunguban periode 2021-2024 berinsial Sn.
Tim Kejari Bintan juga menetapkan Direktur PT PAB berinisial Rp sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Bintan ini.
Dalam penyelidikan dugaan korupsi PNBP periode 2016-2022 di Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban, penyidik setidaknya telah memeriksa 22 orang saksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal penyertaan tindak pidananya.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999.
Ini mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Empat tersangka kini ditahan di Rutah Kelas I Tanjungpinang untuk 20 hari kedepan setelah penetapan tersangka.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan, perkara korupsi di Bintan ini teruangkap setelah monitoring dan evaluasi (monev) kinerja di wilayah hukum Kepri.
Ia mengatakan, monev tersebut merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang ingin memastikan kinerja kejaksaan daerah dalam pengungkapan kasus korupsi tetap optimal.
"Kejati Kepri menilai capaian kinerja Kejari Bintan sangat bagus, termasuk dalam penyerapan anggaran," kata Yusnar, baru-baru ini.
Tidak hanya itu, pelayanan kepada masyarakat Bintan serta penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan belakangan ini semakin baik.
Kecepatan penanganan kasus korupsi berbeda-beda karena harus mengikuti tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Tahapan ini mau tak mau harus dilewati, sehingga tidak melanggar SOP yang ada. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Kejari Bintan Tangani Enam Kasus Korupsi, Mayoritas dari Kantor UPP Tanjung Uban |
![]() |
---|
Kejari Bintan Terima Rp336 Juta Titipan Uang Pengganti terkait Korupsi di PT BIS |
![]() |
---|
Korupsi di Bintan Seret eks PT BIS, Susilawati Bakal Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungpinang |
![]() |
---|
Penyidik Kejari Bintan Perpanjang Masa Penahanan eks Direktur PT BIS, Jaksa Masih Lengkapi Berkas |
![]() |
---|
Korupsi di Bintan Jerat 5 Oknum PNS, Sekda Tegaskan Tak Bakal Beri Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.