BINTAN TEKINI

Viral Pelabuhan Rakyat di Sei Enam Bintan Diduga Ilegal, Kadishub: Sudah Ada Izinnya

Pelabuhan tersebut diduga ilegal. Pelabuhan tersebut disinyalir menjadi bongkar muat barang ilegal.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
VIRAL - Seorang pekerja sedang melakukan aktivitas di pelabuhan rakyat Tomi di Sei Enam, Bintan Timur, Kepulauan Riau. 

Setiap bulan dia mengaku melakukan pembayaran retribusi sebanyak Rp 950 ribu.

Dia mengaku ke depan pihaknya akan melakukan pembangunan lebih luas lagi pelabuhan ini.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi saat dikonfirmasi mengaku mengeluarkan surat izin tersebut. 

"Iya pelabuhan rakyat itu sudah kami beri izin," kata Junaidi, Selasa (28/10/2025).

Pelabuhan rakyat itu diberi izin sesuai dengan rekomendasi dari KSOP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan

Adapun aktivitas yang diizinkan di pelabuhan tersebut untuk umum.

Dia menegaskan soal barang ilegal atau tidak bukan merupakan wewenang Dinas Perhubungan. 

"Untuk memastikan manifest tersebut silakan saja dicek ke pengirim barang asal. Dalam hal ini Syahbandar. Karena Dishub tidak mengeluarkan surat izin berlayar," tegasnya. 

Berdasarkan pantauan Tribunbatam.id di lapangan, seorang pekerja sedang melakukan aktivitas. 

Dia sedang menyusun fiber tempat untuk mengangkut ikan.

Di lokasi tampak dua plang masing-masing tertulis, Terminal Kapal Pelayaran Rakyat Tomy dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, (Dinas Perhubungan).

Luas tanah tersebut kurang lebih 5,6 hektare. Tiga hektare digunakan untuk kepentingan pelabuhan rakyat. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved