BINTAN TEKINI
Viral Pelabuhan Rakyat di Sei Enam Bintan Diduga Ilegal, Kadishub: Sudah Ada Izinnya
Pelabuhan tersebut diduga ilegal. Pelabuhan tersebut disinyalir menjadi bongkar muat barang ilegal.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Setiap bulan dia mengaku melakukan pembayaran retribusi sebanyak Rp 950 ribu.
Dia mengaku ke depan pihaknya akan melakukan pembangunan lebih luas lagi pelabuhan ini.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi saat dikonfirmasi mengaku mengeluarkan surat izin tersebut.
"Iya pelabuhan rakyat itu sudah kami beri izin," kata Junaidi, Selasa (28/10/2025).
Pelabuhan rakyat itu diberi izin sesuai dengan rekomendasi dari KSOP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan.
Adapun aktivitas yang diizinkan di pelabuhan tersebut untuk umum.
Dia menegaskan soal barang ilegal atau tidak bukan merupakan wewenang Dinas Perhubungan.
"Untuk memastikan manifest tersebut silakan saja dicek ke pengirim barang asal. Dalam hal ini Syahbandar. Karena Dishub tidak mengeluarkan surat izin berlayar," tegasnya.
Berdasarkan pantauan Tribunbatam.id di lapangan, seorang pekerja sedang melakukan aktivitas.
Dia sedang menyusun fiber tempat untuk mengangkut ikan.
Di lokasi tampak dua plang masing-masing tertulis, Terminal Kapal Pelayaran Rakyat Tomy dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, (Dinas Perhubungan).
Luas tanah tersebut kurang lebih 5,6 hektare. Tiga hektare digunakan untuk kepentingan pelabuhan rakyat. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.