BINTAN TEKINI
Viral Pelabuhan Rakyat di Sei Enam Bintan Diduga Ilegal, Kadishub: Sudah Ada Izinnya
Pelabuhan tersebut diduga ilegal. Pelabuhan tersebut disinyalir menjadi bongkar muat barang ilegal.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TRIBUN BATAM.id, BINTAN - Sebuah pelabuhan rakyat di Sungai Kalang Tua, RT 001,RW 002, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini tengah viral di media sosial.
Pelabuhan tersebut diduga ilegal. Pelabuhan tersebut disinyalir menjadi bongkar muat barang ilegal.
"Kayaknya pelabuhan tersebut tidak mengantongi izin resmi," kata seorang warga setempat yang tak menyebutkan namanya.
Dia mengaku, pelabuhan rakyat tersebut sudah lama beroperasi.
Untuk memastikan hal itu, Tribun Batam.id melakukan konfirmasi terhadap sejumlah pihak.
Salah satunya adalah pemilik Terminal Kapal Pelayaran Rakyat Tomy.
Dia menyampaikan, informasi tersebut tidak benar.
"Pelabuhan ini sudah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau," ujar Tomy, Selasa (28/10/2025).
Dia menyampaikan surat izin tersebut, berdasarkan SK Gubernur No. 116 Tahun 2024.
Pelabuhan itu sejauh ini digunakan dengan baik untuk bongkar muat.
"Tujuan kami biar memudahkan masyarakat di pulau-pulau untuk mendapatkan barang," kata dia.
Disamping itu kata dia, hadirnya pelabuhan tersebut bisa menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat setempat.
"Aktivitas sehari-hari disini adalah tempat bongkar muat sembako ke pulau Anambas dan Natuna," jelasnya.
Tidak hanya itu, pelabuhan tersebut juga dimanfaatkan nelayan untuk bongkar muat ikan dari sejumlah pulau ke Bintan.
"Kita selama ini bayar retribusi ke rekening Pemerintah Daerah Provinsi Kepri," ujarnya.
Setiap bulan dia mengaku melakukan pembayaran retribusi sebanyak Rp 950 ribu.
Dia mengaku ke depan pihaknya akan melakukan pembangunan lebih luas lagi pelabuhan ini.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi saat dikonfirmasi mengaku mengeluarkan surat izin tersebut.
"Iya pelabuhan rakyat itu sudah kami beri izin," kata Junaidi, Selasa (28/10/2025).
Pelabuhan rakyat itu diberi izin sesuai dengan rekomendasi dari KSOP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan.
Adapun aktivitas yang diizinkan di pelabuhan tersebut untuk umum.
Dia menegaskan soal barang ilegal atau tidak bukan merupakan wewenang Dinas Perhubungan.
"Untuk memastikan manifest tersebut silakan saja dicek ke pengirim barang asal. Dalam hal ini Syahbandar. Karena Dishub tidak mengeluarkan surat izin berlayar," tegasnya.
Berdasarkan pantauan Tribunbatam.id di lapangan, seorang pekerja sedang melakukan aktivitas.
Dia sedang menyusun fiber tempat untuk mengangkut ikan.
Di lokasi tampak dua plang masing-masing tertulis, Terminal Kapal Pelayaran Rakyat Tomy dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, (Dinas Perhubungan).
Luas tanah tersebut kurang lebih 5,6 hektare. Tiga hektare digunakan untuk kepentingan pelabuhan rakyat. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.