Penemuan Mayat di Bintan

Kronologis Pembunuhan di Bintan Berakhir Tragis, Nyawa Amizan Hilang Gegara Rp500 Ribu

Terungkap kronologis pembunuhan di Bintan yang merenggut nyawa Amizan Bin Bujang. Jasadnya ditemukan di salah satu rumah kosong eks PT Antam, Jumat.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
KASUS PEMBUNUHAN DI BINTAN - Charli (26), Syarul (23), dua pelaku pembunuhan terhadap Amizan Bin Bujang saat ekspos di Mapolres Bintan, Kamis (13/11/2025). Terungkap kronologis hingga jasad Amizan ditemukan di salah satu rumah kosong eks PT Antam, Jumat (7/11/2025) pagi. Satu pelaku masih berstatus DPO. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Syahril alias Charli (26) dan Syarul (23), pelaku pembunuhan di Bintan yang merenggut nyawa Amizan Bin Bujang lebih banyak menunduk ketika dihadirkan di Polres Bintan, Kamis (13/11/2025).

Anggota Polres Bintan tampak menjaga keduanya dengan kedua tangan tampak terborgol.

Selain mereka berdua, sebenarnya masih ada satu pelaku lain bernama Yusril (22). 

Pelaku utama dalam kasus pembunuhan di Bintan ini berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Meski begitu, Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.SI melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi menegaskan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk meringkus pelaku pembunuhan di Bintan itu.

Bahkan polisi menyebut telah mengetahui keberadaannya.

 

Ekspos kasus pembunuhan di Bintan Provinsi Kepri Ok
PEMBUNUHAN DI BINTAN - Syahril alias Charli (26) dan Syarul (23), pelaku pembunuhan terhadap Amizan Bin Bujang saat dihadirkan pada ungkap kasus di Polres Bintan, Kamis (13/11/2025). Seorang pelaku bernama Yusril (22) masih berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO.

 

"Pelaku berstatus DPO masih berada di laut. Kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membekuknya," ucap Iptu Fikri Rahmadi.

Kasat Reskrim Polres Bintan mengatakan jika polisi meringkus Syahril alias Charli di Kecamatan Bintan Timur, Minggu (9/11/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

Ia tak melawan ketika polisi menyergapnya.

Dari keterangan pelaku pembunuhan di Bintan ini pula, terungkap motif hingga mereka tega menghabisi nyawa Amizan Bin Bujang yang memiliki seorang anak perempuan semata wayang berumur 14 tahun.

Kepada polisi, mereka mengungkap jika motif pembunuhan di Bintan itu karena sakit hati dengan korban.

Ceritanya, Amizan Bin Bujang memiliki utang sebesar Rp500 ribu dengan pelaku Yusril yang kini berstatus DPO.

Uang yang ia pinjamkan kepada Amizan beberapa waktu lalu itu, baru dikembalikan Rp100 ribu.

Baca juga: Wulan Kenang Momen Manis Bersama Ayah, HP Redmi C9 Jadi Barang Berharganya

Polisi menyebut jika ketiganya punya rencana untuk membunuh Amizan.

Kronologis Pembunuhan di Bintan

Yang bikin miris, ketiga pelaku mengajak Amizan mengonsumsi minuman beralkohol, arak putih sebelum menghabisi nyawanya.

Begitu korban mabuk, mereka membawanya ke salah satu rumah kosong eks PT Antam di RT 002/ RW 009, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ketiganya bersama-sama menganiaya korban yang sudah tidak berdaya.

Dari keterangan sementara yang dikumpulkan polisi, Yusril yang pertama kali memukul Amizan. 

Merasa belum puas, Syahril alias Charli (26) kemudian mengambil pisau yang sudah ia persiapkan dari pinggangnya.

Tak sampai di sana, ia tega menusuk korban sebanyak 17 kali.

Baca juga: Wulan Masih Syok di Pusara Sang Ayah, Amizan Jadi Korban Pembunuhan di Bintan

Charli menusuk korban secara membabi buta hingga pisau yang ia bawa bengkok.

"Ketiganya dalam kondisi mabuk saat membunuh korban," ucap Kasat Reskrim Polres Bintan

Jasad Amizan baru diketahui pada Jumat (7/11/2025) pagi.

Ketika itu, Hardian, seorang sekuriti yang sedang patroli curiga dengan sosok yang ia lihat mencurigakan di salah satu rumah kosong.

Apalagi setelah ia mencoba memanggilnya, tidak ada respons.

Alangkah terkejutnya ia setelah mencoba mendekati, apa yang ia lihat adalah pria yang sudah tidak bernyawa.

Selain dikerubungi lalat, kondisi jenazah ia laporkan sudah membengkak.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved