Penemuan Mayat di Bintan

Peran 3 Pelaku Pembunuhan di Bintan Berakhir Pilu, Pisau Dibawa Charli Sampai Bengkok

Polisi mengungkap peran 3 pelaku pembunuhan di Bintan hingga merenggut nyawa Amizan Bin Bujang. Pisau yang dibawa salah satu pelaku sampai bengkok.

|
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
PEMBUNUHAN DI BINTAN - Syahril alias Charli (26) dan Syarul (23), pelaku pembunuhan terhadap Amizan Bin Bujang saat dihadirkan pada ungkap kasus di Polres Bintan, Kamis (13/11/2025). Seorang pelaku bernama Yusril (22) masih berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO. 

Uang yang ia pinjamkan kepada Amizan beberapa waktu lalu itu, baru dikembalikan Rp100 ribu.

Merasa sakit hati, polisi menyebut jika ketiganya punya rencana untuk membunuh Amizan Bin Bujang.

Rencana busuk untuk menghabisi nyawa Amizan pun telah mereka susun.

Sebelum membunuh Amizan Bin Bujang, ketiga pelaku mengajak korban mengonsumsi minuman beralkohol, arak putih sebelum menghabisi nyawanya.

Begitu korban mabuk, mereka membawanya ke salah satu rumah kosong eks PT Antam di RT 002/ RW 009, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

 

PEMBUNUHAN DI BINTAN - Dua dari tiga pelaku pembunuhan saat dihadirkan di Mapolres Bintan, Kamis (13/11/2025).
PEMBUNUHAN DI BINTAN - Syarul (23) dan Syahril alias Charli (26), Dua dari tiga pelaku pembunuhan Amizan Bin Bujang saat ekspos kasus di Mapolres Bintan, Kamis (13/11/2025). (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

 

Ketiganya bersama-sama menganiaya korban yang sudah tidak berdaya.

Dari keterangan sementara yang dikumpulkan polisi, Yusril yang pertama kali memukul Amizan. 

Sementara Syahril alias Charli (26) kemudian mengambil pisau yang sudah ia persiapkan dari pinggangnya.

Tak sampai di sana, ia tega menusuk korban sebanyak 17 kali.

Charli menusuk korban secara membabi buta hingga pisau yang ia bawa bengkok.

"Ketiganya dalam kondisi mabuk saat membunuh korban," ucap Kasat Reskrim Polres Bintan

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Jasad Amizan baru diketahui pada Jumat (7/11/2025) pagi.

Hardian, seorang sekuriti yang sedang patroli ketika itu curiga dengan sosok yang ia lihat mencurigakan di salah satu rumah kosong.

Apalagi setelah ia mencoba memanggilnya, tidak ada respons.

Alangkah terkejutnya ia setelah mencoba mendekati, apa yang ia lihat adalah pria yang sudah tidak bernyawa. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved