Penemuan Mayat di Bintan

Peran 3 Pelaku Pembunuhan di Bintan Berakhir Pilu, Pisau Dibawa Charli Sampai Bengkok

Polisi mengungkap peran 3 pelaku pembunuhan di Bintan hingga merenggut nyawa Amizan Bin Bujang. Pisau yang dibawa salah satu pelaku sampai bengkok.

|
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
PEMBUNUHAN DI BINTAN - Syahril alias Charli (26) dan Syarul (23), pelaku pembunuhan terhadap Amizan Bin Bujang saat dihadirkan pada ungkap kasus di Polres Bintan, Kamis (13/11/2025). Seorang pelaku bernama Yusril (22) masih berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Polisi mengungkap peran pelaku pembunuhan di Bintan yang merenggut nyawa Amizan Bin Bujang.

Jasad Amizan sebelumnya ditemukan salah satu rumah kosong eks PT Antam di RT 002/ RW 009, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (7/11/2025) pagi.

Dalam kasus pembunuhan di Bintan ini, penyidik Satreskrim Polres Bintan menetapkan tiga tersangka.

Mereka di antaranya Yusril (22), Syarul (23) dan Syahril alias Charli (26).

Belum diketahui secara rinci kapan polisi meringkus para pelaku pembunuhan di Bintan ini.

Namun dalam kesempatan berbeda kepada TribunBatam.id, Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.SI melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi mengungkap jika polisi membekuk Syahril alias Charli di Kecamatan Bintan Timur, Minggu (9/11/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

 

PEMAKAMAN - Anak Amizan Bin Bujang, Wulan (14) di depan pusara ayahnya di TPU Kijang, Kecamatan Bintan Timur,  Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (7/11/2025) malam.
PEMAKAMAN - Anak Amizan Bin Bujang, Wulan (14) di depan pusara ayahnya di TPU Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (7/11/2025) malam. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

 

Ia tak melawan ketika polisi menyergapnya.

Sementara Yusril masih berstatus buron serta masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Meski begitu, Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi menegaskan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk meringkus pelaku pembunuhan di Bintan itu.

Bahkan polisi menyebut telah mengetahui keberadaannya.

"Pelaku berstatus DPO masih berada di laut. Kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membekuknya," ucap Iptu Fikri Rahmadi.

Motif dan Peran Pelaku Pembunuhan di Bintan

Kepada polisi, mereka mengaku menghabisi nyawa Amizan Bin Bujang yang memiliki putri semata wayang berumur 14 tahun.

Ketika itu, Amizan Bin Bujang memiliki utang sebesar Rp500 ribu dengan pelaku Yusril yang kini berstatus DPO.

Uang yang ia pinjamkan kepada Amizan beberapa waktu lalu itu, baru dikembalikan Rp100 ribu.

Merasa sakit hati, polisi menyebut jika ketiganya punya rencana untuk membunuh Amizan Bin Bujang.

Rencana busuk untuk menghabisi nyawa Amizan pun telah mereka susun.

Sebelum membunuh Amizan Bin Bujang, ketiga pelaku mengajak korban mengonsumsi minuman beralkohol, arak putih sebelum menghabisi nyawanya.

Begitu korban mabuk, mereka membawanya ke salah satu rumah kosong eks PT Antam di RT 002/ RW 009, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

 

PEMBUNUHAN DI BINTAN - Dua dari tiga pelaku pembunuhan saat dihadirkan di Mapolres Bintan, Kamis (13/11/2025).
PEMBUNUHAN DI BINTAN - Syarul (23) dan Syahril alias Charli (26), Dua dari tiga pelaku pembunuhan Amizan Bin Bujang saat ekspos kasus di Mapolres Bintan, Kamis (13/11/2025). (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

 

Ketiganya bersama-sama menganiaya korban yang sudah tidak berdaya.

Dari keterangan sementara yang dikumpulkan polisi, Yusril yang pertama kali memukul Amizan. 

Sementara Syahril alias Charli (26) kemudian mengambil pisau yang sudah ia persiapkan dari pinggangnya.

Tak sampai di sana, ia tega menusuk korban sebanyak 17 kali.

Charli menusuk korban secara membabi buta hingga pisau yang ia bawa bengkok.

"Ketiganya dalam kondisi mabuk saat membunuh korban," ucap Kasat Reskrim Polres Bintan

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Jasad Amizan baru diketahui pada Jumat (7/11/2025) pagi.

Hardian, seorang sekuriti yang sedang patroli ketika itu curiga dengan sosok yang ia lihat mencurigakan di salah satu rumah kosong.

Apalagi setelah ia mencoba memanggilnya, tidak ada respons.

Alangkah terkejutnya ia setelah mencoba mendekati, apa yang ia lihat adalah pria yang sudah tidak bernyawa. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved