KORUPSI DI BINTAN

Buronan Korupsi di Bintan Sembunyi di Bawah Pondok Tetangga saat Tim Kejati Kepri Meringkusnya

Djafachruddin, Dirut PT Bintan Fajar Gemilang sekaligus DPO korupsi di Bintan sembunyi bawah pondok tetangga saat tim Kejati Kepri meringkusnya.

|
TribunBatam.id via Instagram @kejati_kepri
KORUPSI DI BINTAN - Tangkap layar akun Instagram @kejati_kepri saat Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Kepri meringkus buronan perkara korupsi proyek Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Tim meringkus DPO korupsi yang kabur sekitar 3 tahun ini saat bersembunyi di bawah pondok tetangga yang beralamat di jalan Kedondong (belakang Pasar Anduonohu), RT 24/RW 08, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (12/11/2025) sekira pukul 23.00 WITA. 
Ringkasan Berita:
  • Tim Tabur Kejati Kepri meringkus Dirut PT Bintan Fajar Gemilang, Djafachruddin, tersangka korupsi proyek Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan.
  • Tim Kejati Kepri meringkusnya ketika bersembunyi di bawah rumah pondok tetangga di Jalan Kedondong, RT 24/RW 08, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (12/11) sekira pukul 23.00 WITA.
  • Diketahui buron sejak tahun 2022.
  • Selain Djafachruddin, terdapat 2 tersangka lain yang telah mengikuti proses hukum.

 

TRIBUNBATAM.id, KENDARI - Djafachruddin, buronan korupsi di Bintan bersembunyi di bawah rumah pondok tetangga ketika Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Kepri hendak meringkusnya.

Bukan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tim Tabur Kejati Kepri meringkus Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang itu di jalan Kedondong (belakang Pasar Anduonohu) RT 24/RW 08, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (12/11/2025) sekira pukul 23.00 WITA.

Pria 46 tahun itu diketahui buron setelah diduga terlibat korupsi proyek Jembatan Tanah Merah (20 meter) di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri sebelumnya menyidik proyek tahun anggaran 2018 itu.

Tim gabungan yang terdiri dari Kejati Kepri dan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara sebelumnya telah mengintai lokasi persembunyian DPO korupsi di Bintan itu.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. 

Namun, berkat kesigapan tim gabungan yang langsung melakukan penyisiran di sekitar area tersebut, tersangka Djafachruddin akhirnya ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya.

Penangkapan berjalan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan berarti dari tersangka. 

Setelah berhasil diringkus, Djafachruddin langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses pengamanan lebih lanjut sebelum diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang. 

Setelah penangkapan ini, tersangka akan segera dibawa ke Tanjungpinang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lanjutan oleh Pengyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri yang sempat tertunda sejak 2022.

Penyidik Tipidsus Kejati Kepri sebelumnya menetapkan Djafachruddin sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: Surat Penetapan Tersangka DR Nomor : Print – 529 /L. 10/Fd. 1/12/2022 Tanggal 15 Desember Tahun 2022.

Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso mengapresiasi kerjasama lintas wilayah antara Kejati Kepri, Kejati Sultra dan Kejari Kendari.

Termasuk dukungan Babinsa setempat yang turut membantu dalam operasi penangkapan buronan korupsi di Bintan itu.

Penyidik menagan tersangka selama 20 hari untuk mencegah tersangka kabur.

"Tersangka korupsi di Bintan itu akan dititipkan di Rutan Tanjungpinang," ucapnya melansir laman Instagram @kejati_kepri yang dilihat Jumat (14/11/2025).

Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk DPO Kejati Kepri untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman untuk DPO," tegasnya.

Selain Djafachruddin, jaksa sebelumnya meringkus dua tersangka korupsi di Bintan yang ditaksir membuat Negara rugi Rp11,6 Miliar.

Keduanya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial BW.

Serta CV Bina Mekas Lestari untuk di tahun 2019 berinisial S.

Jaksa bahkan telah memproses dan menahan keduanya sejak Selasa (31/7/2023).

Mereka diketahui telah mengikuti serangkaian proses hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Modus Korupsi di Bintan

Penyidik Kejati Kepri sebelumnya membongkar modus korupsi di Bintan pada proyek Jembatan Tanah Merah.

Dalam pembangunan Jembatan Tanah Merah yang seharusnya PT Bintang Fajar Gemilang menyediakan tenaga ahli sesuai dalam kontrak dan mengawasi pekerjaan dari awal hingga akhir.

Namun dalam kenyataannya berbanding terbalik.

Selanjutnya, tiang pancang yang dipersyaratkan dalam kontrak yang panjang spesifikasinya sudah jelas.

Tapi realisasi di lapangan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Akibatnya, kondisi Jembatan Tanah Merah kondisinya labil serta rawan runtuh. 

Celakanya, sejak berdiri, jembatan itu nyaris tidak digunakan, karena berbahaya.

Kedua tersangka, Bw dan S ketika itu dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 99 sebagaimana sudah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain modus korupsi di Bintan itu, Bw, salah satu tersangka sebelumnya menyita perhatian karena sebelumnya masih menghirup udara bebas.

Ia bahkan ketika itu masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perkim Bintan. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Ronnye Lodo Laleng/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved