PEMBUNUHAN DI BINTAN

Polisi Akhirnya Ringkus DPO Pembunuhan di Bintan Tewaskan Amizan, Yusril Dibekuk Usai Melaut

Yusril (22), pelaku pembunuhan di Bintan terhadap Amizan Bin Bujang sempat buron selama 16 hari setelah kejadian. Polisi meringkusnya usai melaut.

Dok. Polsek Bintan Timur untuk Tribun Batam
PEMBUNUHAN DI BINTAN - Yusril (22), satu dari tiga pelaku pembunuhan Amizan di Bintan Timur ditangkap anggota Satreskrim Polres Bintan, Minggu (23/11/2025). 

"Ketiga korban bersama-sama memukul dan menusuknya," akunya.

Pemukulan pertama dilakukan Yusril selalu pemilik uang. 

Kala itu dia meminta bantuan terhadap kedua kawannya yakni Charli dan Syahrul.

Tidak puas dengan penganiayaan itu, Charli lalu mengambil pisau yang sudah dipersiapkan dari pinggangnya dan menusuk korban sebanyak 17 kali.

"Ketiga korban dalam kondisi mabuk saat membunuh korban," katanya. 

Charli menusuk korban secara membabi buta, hingga pisau bengkok.

Atas kejadian tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Ketiganya kini berada di Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved