Senin, 13 April 2026

Lapas Umum Tanjungpinang Usulkan 45 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal, 7 Napi Tak Masuk Hitung

Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang usulkan 45 narapidana mendapatkan remisi Natal pada (25/12/2025) mendatang. Tujuh napi diketahui tak masuk hitung.

TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng
REMISI - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A  Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto saat ditemui, Rabu (17/12/2025). Mereka mengusulkan 45 narapidana dari total 52 napi mendapat remisi Natal tahun ini. Ia mengungkap alasan 7 narapidana tak mereka usulkan mendapat remisi Natal. 

Ringkasan Berita:
  • Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) usulkan 45 narapidana dapat remisi Natal tahun ini.
  • Total, ada 52 narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Kristen Katolik di Lapas Tanjungpinang itu.
  • Kalapas ungkap alasan 7 narapidana tak diusulkan mendapat remisi Natal tahun ini.

 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Sebanyak 45 narapidana (napi) diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal, pada (25/12/2025) mendatang. 

Puluhan narapidana tersebut beragama Kristen Protestan dan Katolik. 

Mereka dianggap berkelakuan baik selama berada di dalam sel tahanan Lembagan Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang

Para napi selama ini mengikuti program pembinaan keagamaan, kepribadian dan memenuhi persyaratan administratif.

Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto membenarkan usulan tersebut. 

Dia menjelaskan, dari 700 lebih napi yang menghuni Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang hanya 52 napi yang beragama Kristen Protestan dan Kristen Katolik. 

Ada 26 narapidana yang beragama Kristen Protestan, serta 26 narapidana lain yang beragama Kristen Katolik.

Walau ada 52 narapidana yang beragama Kristen, namun, tidak semuanya diusulkan untuk mendapatkan remisi. 

"Kami hanya usulkan napi-napi yang memenuhi persyaratan saja," kata Untung, Rabu (17/12/2025).

Tahun ini, Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang hanya mengusulkan 45 narapidana saja. 

Sementara tujuh lainnya tidak diusulkan sebab tidak memenuhi kriteria. 

Alasan 7 napi tidak masuk dalam remisi ini adalah, mereka melakukan pelanggaran berat dan tidak memenuhi syarat.

"Napi yang berkasus perlindungan anak dan narkotika tidak diusulkan," bebernya.

Berikut Rincian 45 Narapidana Lapas Umum Tanjungpinang yang Mendapat Remisi Natal

  • Narapidana kasus narkotika: 13 orang
  • Narapidana kasus perlindungan anak: 23 orang
  • Narapidana kasus pembunuhan: 2 orang
  • Narapidana kasus pencurian: 4 orang
  • Narapidana kasus ITE: 1 orang 
  • Narapidana kasus korupsi: 1 orang
  • Narapidana Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal: 1 orang

Para narapidana itu mendapat remisi yang berbeda-beda. 

"Mulai dari remisi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan," akunya. 

Dari 45 napi tersebut, 35 napi sudah lama di Lapas Umum Tanjungpinang

Sementara 10 narapidana merupakan kasus narkotika pindahan dari Rutan Batam, Rutan Tanjungpinang dan Lapas Narkotika. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved