Rabu, 22 April 2026

Disdukcapil Bintan Cetak KIA di Sekolah Lewat Lintasan Cepat, Pasang Target Nasional 2026

Langkah ini merupakan terobosan baru, yang diberi nama Lintasan Cepat, atau Layanan Identitas Anak Cetak di Tempat.

Dok.Disdukcapil Bintan untuk Tribun Batam
DISDUKCAPIL BINTAN - Tim dari Disdukcapil Bintan turun ke sekolah untuk layanan jemput bola cetak Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu, 22 April 2026. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN  - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan jemput bola, turun ke sekolah-sekolah layani cetak dokumen Kartu Identitas Anak (KIA).

Langkah ini merupakan terobosan baru, yang diberi nama Lintasan Cepat, atau Layanan Identitas Anak Cetak di Tempat. 

Kabid Pendaftaran Pelayanan Penduduk Disdukcapil Bintan, Budiana  menyampaikan,  tim dari Disdukcapil Bintan sudah jemput bola ini ke beberapa sekolah.

Sejumlah sekolah di antaranya berada di wilayah Bintan Timur, Toapaya, Teluk Sebong dan lainnya. 

"Tim turun menyesuaikan jadwal di sekolah masing-masing," sebut Budiana,  Rabu (22/4/2026).

Layanan tersebut merupakan tindaklanjut dari capaian KIA tahun lalu yang masih belum mencapai target nasional. 

"Tahun 2025 kita kurang dua persen dari target nasional 60 persen," tuturnya. 

Untuk mencapai target tahun ini, Disdukcapil Bintan membuat terobosan agar capaian nasional bisa terlampaui pada tahun 2026 ini.

Adapun Syarat Membuat KIA di Kabupaten Bintan, diantaranya: 

  • Anak itu harus terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Bintan yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Bintan
  • Telah memiliki dokumen akta kelahiran.
  • Ada dua kategori KIA, pertama untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, maka tidak menggunakan foto.
  • Kategori kedua untuk anak usia 5 - 17 tahun kurang 1 hari,  jenis ini menggunakan foto.


"Khusus kategori ke dua ini, kita wajib turun ke lapangan mengambil foto dan proses di tempat" jelasnya. 

Untuk KIA, proses perekaman hanya perekaman foto.

"Tak ada perekaman biometrik untuk KIA," bebernya. 

Dia mengimbau masyarakat yang memiliki anak untuk segera mengurus KIA karena merupakan salah satu hak anak.

"Pengurusan bisa dilakukan secara mandiri, bisa melalui kelurahan, kecamatan atau melalui layanan online di Sipanducapil," kata di.

Budiana berharap orangtua bisa segera mengurus KIA untuk anaknya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved