Kronologi Bos Angkringan di Bintan Kena Tikam Mantan Pekerja, Kabur Setelah Korban Berteriak
Terungkap kronologi penganiayaan yang dialami bos angkringan di Bintan oleh mantan pekerjanya pada Minggu (19/4/2026) sekira pukul 05.34 WIB.
Ringkasan Berita:
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Teriakan bos angkringan di Bintan berinisial Di (19) pada Minggu (19/4/2026) sekira pukul 05.34 WIB membuat seorang remaja berinisial Gi (17) kabur.
Remaja di Bintan itu sebelumnya menganiaya bos angkringan "Tempat Biasa" itu di jalan Bhakti Praja Pasar Baru, RT 005/RW 001, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Keduanya diketahui saling mengenal.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Nurman melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitiria mengungkap jika remaja di Bintan itu rupanya merupakan mantan pekerja di tempat angkringan milik Di.
"Kejadian ini diduga kuat dipicu masalah emosi atau persoalan pribadi yang belum terselesaikan oleh keduanya," ucap Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Jumat (24/4/2026).
Kronologi Bos Angkringan di Bintan Ditikam Mantan Pekerja
Semua berawal saat bos angkringan di Bintan itu sedang berada di kamar mandi.
Ia mendengar bunyi langkah kaki orang berjalan dari pintu belakang rumahnya.
Karena penasaran, ia langsung mengecek dan membuka pintu belakang rumah.
Di situ, Gi menyerang remaja yang pernah menjadi pimpinan tempat ia pernah bekerja.
Mulanya, pelaku mendobrak pintu kemudian mencekik leher korban sambil mengarahkan senjata tajam jenis pisau ke arah badan korban.
"Pisau itu menancap di tangan sebelah kiri korban," tutur Wisuda.
Teriakan korban membuat pelaku melarikan diri.
Sementara pisau milik pelaku tertinggal di rumah korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka sobek di telapak tangan sebelah kiri.
"Korban segera ditangani tim medis, sehingga selamat dalam kejadian itu," ujarnya.
Kasus ini telah ditangani polisi, setelah mendapat laporan dari korban.
Anggota bergerak dan meringkus pelaku sekira pukul 15.00 WIB.
"Pelaku terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara," ujarnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
| Harga Emas Banda Baru Batam Hari Ini, Sabtu, 25 April 2026, UPDATE Pukul 12.09 WIB |
|
|---|
| Sepeda Motor dan Kendaraan Misterius Terlibat Kecelakaan Maut di Kuningan, 2 Orang Tewas di TKP |
|
|---|
| Diduga Majikan Galak, 2 ART Terjun dari Lantai 4 Rumah di Tanah Abang, 1 Tewas dan 1 Patah Tulang |
|
|---|
| Jembatan Ekang Bintan Akan Diperbaiki, Pengendara Minta Ada Sosialisasi: Takut Tiba-tiba Ditutup |
|
|---|
| Mabes Polri Lakukan Klarifikasi Risk Assessment di Lagoi Bintan, Jamin Keamanan Wisatawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Mapolsek-Bintan-Utara.jpg)