PENYELEWENGAN BBM SUBSIDI DI BINTAN
Polres Bintan Ringkus Pria 49 Tahun Jual Solar Subsidi Ilegal Bermodal Surat Rekomendasi Nelayan
Tindakan ini tentu merugikan masyarakat dan nelayan yang selama ini kesulitan mencari Solar di wilayah Bintan.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dalam praktiknya, R menjual Bio Solar kepada pemilik surat rekomendasi dengan harga Rp7.800 hingga Rp8.000 per liter.
Sementara kepada warga Desa Sebong Pereh dijual seharga Rp10.000 per liter.
Sementara khusus masyarakat umum dijual lebih mahal yakni Rp 12 ribu perliter.
Selain R, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga drum besi berisi solar subsidi.
Lalu, tiga jerigen ukuran 35 liter, satu jerigen ukuran 5 liter, ember, alat penakaran, selang, uang tunai Rp50 ribu, serta lima buku nota penjualan BBM.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.
"Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkasnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Bintan
| Rekonstruksi Pembunuhan Istri Siri di Lingga, Warga Soraki Jaka Peragakan 25 Adegan di Dua TKP |
|
|---|
| Batam Diguyur Hujan Deras, Ruas Jalan Taman Kota Lubuk Baja Terendam Banjir |
|
|---|
| Harga Emas Batam di Banda Baru Mas Hari Ini Senin 18 Mei 2026, Update Pukul 12.20 WIB |
|
|---|
| PLN Batam Umumkan Pemeliharaan Listrik Senin 18 Mei 2026, Berikut Lokasi Terdampak |
|
|---|
| Sempat Kejar-kejaran dengan Pelaku Klitih, Pelajar di Yogyakarta Tewas Ditikam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Penyalahgunaan-BBM-Subsidi-di-Teluk-Sebong.jpg)