Rabu, 20 Mei 2026

PENYELEWENGAN BBM SUBSIDI DI BINTAN

Polres Bintan Ringkus Pria 49 Tahun Jual Solar Subsidi Ilegal Bermodal Surat Rekomendasi Nelayan

Tindakan ini tentu merugikan masyarakat dan nelayan yang selama ini kesulitan mencari Solar di wilayah Bintan.

Tayang:
Dok.Humas Polres Bintan untuk Tribun Batam
PENYELEWENGAN SOLAR SUBSIDI DI BINTAN - Anggota Satreskrim Polres Bintan saat mendatangi lokasi penjualan BBM Bio Solar subsidi di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum lama ini. 

Dalam praktiknya, R menjual Bio Solar kepada pemilik surat rekomendasi dengan harga Rp7.800 hingga Rp8.000 per liter.

Sementara kepada warga Desa Sebong Pereh dijual seharga Rp10.000 per liter.

Sementara khusus masyarakat umum dijual lebih mahal yakni Rp 12 ribu perliter. 

Selain R, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga drum besi berisi solar subsidi.

Lalu, tiga jerigen ukuran 35 liter, satu jerigen ukuran 5 liter, ember, alat penakaran, selang, uang tunai Rp50 ribu, serta lima buku nota penjualan BBM. 

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.

"Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkasnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Tags
Bintan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved