Jumat, 17 April 2026

KASUS ASUSILA DI BATAM

Oknum Guru SMKN 1 Batam Tersangka Kasus Asusila, Disdik Kepri Proses Status Pegawainya

Oknum guru SMKN 1 Batam tersebut sebelumnya diduga berbuat asusila ke seorang siswa berinisial A (16) pada Selasa (6/1) sekira pukul 16.30 WIB.

|
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
DISDIK KEPRI - Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) di Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Disdik Kepri bakal mengumumkan status pegawai oknum guru agama Kristen SMKN 1 Batam setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dugaan asusila ke siswa sejak 29 Januari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Disdik Kepri) segera mengumumkan status pegawai oknum guru agama Kristen SMKN 1 Batam berinisial Mj (33).
  • Polisi sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka dugaan asusila ke seorang siswa berinisial A (16) sejak 29 Januari 2026.
  • Kabid Ketenagakerjaan Disdik Kepri, Suhono sebut sedang berkoordinasi dengan pimpinan. Tunggu bukti, apakah termasuk kasus ringan, sedang atau berat.

 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI  - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) segera umumkan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri berinisial Mj (33).

Polisi menetapkan oknum guru agama Kristen di SMKN 1 Batam itu sebagai tersangka sejak 29 Januari 2026.

Seorang siswa berinisial A (16) dilaporkan menjadi korbannya.

Kejadian itu diketahui berlokasi di lingkungan sekolah pada Selasa (6/1/2026) sekira pukul 16.30 WIB.

"Saat ini sedang dalam proses. Dua atau tiga hari lagi, akan kami umumkan. Kami lagi berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan (PTK) Disdik Kepri, Suhono, Selasa (17/2/2026).

Apabila kasus ini masuk dalam kategori berat maka, akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri untuk ditindaklanjuti.

Wewenang Disdik Kepri, menurutnya adalah memberhentikan sementara oknum guru tersebut. 

"Kami tunggu bukti terlebih dahulu apakah ini kasus ringan, sedang ataupun berat," jelasnya. 

Semua aturan sudah jelas, Disdik Kepri akan menerapkan sanksi sesuai aturan yang ada. 

Untuk diketahui, Mj sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan asusila terhadap siswanya.

Kepala SMKN 1 Batam Soal Dugaan Asusila Oknum Guru

Kepala SMK Negeri 1 Batam, Deden Suryana, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. 

Ia mengatakan pihak sekolah telah dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian," ujar Deden.

Deden menjelaskan, pihak sekolah telah mendata melalui angket kepada pelajar. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved