Kamis, 23 April 2026

DISKOMINFO LINGGA

Pemkab Lingga Raih Peringkat Ke-4 Badan Publik Informatif Tahun 2025

Pemkab Lingga berhasil meraih peringkat ke-4 sebagai Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Dok. Diskominfo Lingga/Sandy
RAIH PENGHARGAAN - Pemerintah Kabupaten Lingga, berhasil meraih peringkat ke-4 sebagai Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 tingkat Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (11/12/2025). 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Lingga, berhasil meraih peringkat ke-4 sebagai Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga, Izjumadillah, yang hadir mewakili Bupati Lingga dalam kegiatan penganugerahan yang digelar di Balai Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025).

Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Arison, menekankan pentingnya peningkatan kualitas keterbukaan informasi, terutama keterbukaan dua arah yang memungkinkan terjadinya dialog antara pemerintah dan masyarakat.

Ia menegaskan, pola komunikasi timbal balik menjadi kunci terciptanya transparansi dan kepercayaan publik, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang lebih baik.

Dalam pembacaan SK penetapan penerima penghargaan oleh Ketua Tim Monev Keterbukaan Informasi Publik Kepri, E. Afrizal, diumumkan bahwa Pemkab Lingga meraih nilai 96,83 dan menempati posisi ke-4.

Peringkat pertama diraih Kabupaten Bintan dengan nilai 98,83, disusul Pemkot Tanjungpinang di posisi kedua dengan nilai 97,88, dan Pemkot Batam di peringkat ketiga dengan nilai 97,65.

Mewakili Gubernur Kepri, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kepri, Arif Fadillah, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak dasar masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan informasi yang benar, akurat, dan mudah diakses sebagai bagian dari pelayanan publik.

Menurutnya, transparansi juga menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembangunan.

Arif Fadillah juga mengingatkan seluruh perangkat daerah dan badan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi melalui PPID maupun sistem informasi digital.

Ia menyampaikan apresiasi kepada 42 badan publik yang menerima penghargaan dari total 151 badan publik yang diundang pada acara tersebut.

“Prestasi ini menjadi kebanggaan bersama, hasil kerja keras PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Kepri maupun pemerintah kabupaten/kota, serta dukungan Komisi Informasi yang memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Acara penganugerahan turut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Kepri, instansi vertikal, perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Kepri, jajaran Komisi Informasi Provinsi Kepri, serta tamu undangan lainnya.

(Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved