Rabu, 13 Mei 2026

DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Bupati Aneng Larang ASN Pemkab Anambas Live Streaming di Jam Kerja, Terbukti Dapat Sanksi

Bupati Anambas Aneng beri peringatan keras ke ASN, agar tak live streaming di jam kerja atau di lingkungan kerja. Siap-siap ada sanksinya.

Tayang:
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
LARANGAN BAGI ASN PEMKAB ANAMBAS - Foto Kantor Bupati Kepulauan Anambas. Bupati Anambas Aneng larang ASN live streaming saat jam kerja. 

Di satu sisi, media sosial dapat menjadi sarana efektif untuk menyosialisasikan program pemerintah dan meningkatkan citra positif Pemkab Kepulauan Anambas.

Untuk itu, ia memberikan pengecualian bermedia sosial atau live streaming ASN asal bagian dari tugas kedinasan seperti, sosialisasi program/kegiatan, webinar, kegiatan kehumasan dan konferensi pers.

Segala aktivitas media sosial yang dilakukan juga mendapat izin dari atasan langsung atau pimpinan unit kerja.

"Konten yang disiarkan telah direncanakan dan tidak menampilkan area/ruangan kantor atau unit kerja yang bersifat terbatas atau menampilkan informasi yang dikecualikan, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

Ia menegaskan, dengan terbitnya Surat Edaran ini dapat dipedomani dan menjadi perhatian serius bagi ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas.

"Bagi yang terbukti melanggar siap-siap dikenakan sanksi disiplin, mulai dari ringan, sedang hingga berat," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved