Senin, 27 April 2026

Duduk Perkara 5 Warga Asing Divonis Mati, Selundupkan 704 Kg Sabu dalam Teh Cina

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun memvonis mati terhadap 5 warga asing dalam perkara 704,8 kilogram sabu

Istimewa/Fairoz Zamani
TINDAK PIDANA NARKOTIKA - Lima Warga Negara Asing (WNA) Terdakwa kasus tindak pidana Narkotika berjenis Shabu seberat 704,8 Kilogram mendengarkan vonis yang dibacaka hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada Rabu (14/1/2026) 

TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun memvonis mati terhadap 5 warga asing dalam perkara 704,8 kilogram sabu, Rabu (14/1/2025). Sabu tersebut dibungkus dalam teh Cina.

Vonis mati terhadap 5 warga Myanmar ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Edy Sameaputty.

“Kelima terdakwa secara sah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mati,” tegas Hakim Ketua PN Karimun, Edy Sameaputty.

Vonis mati sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut hukuman mati terhadap lima terdakwa. 

“Benar sudah vonis, putusan hakim sesuai dengan tuntutan JPU yakni hukuman mati,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kasi Pidana Umum Jumieko Andra.

Ia menambahkan adapun tuntutan mati yang diberikan kepada para terdakwa lantaran merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Tak hanya itu, perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi bangsa.

Siapa saja Terdakwa?

  • Sat Paing alias Taa May
  • Muhamad Mustofa alias Pyone Cho
  • Soe Win alias Baoporn Kingkaew
  • Aung Kyaw Oo
  • Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin

Bagaimana putusan hakim?

Berikut ini putusan hakim yang dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun

MENGADILI:

  1. Menyatakan Terdakwa Sat Paing Als Taa May tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati;
  3. Menetapkan barang bukti berupa:
  • 35 (tiga puluh lima) karung dan 1 (satu) buah kantong warna merah yang berisi 705 (tujuh ratus lima) bungkus plastik teh cina warna hijau dan warna emas yang berisi serbuk berbentuk kristal warna putih dengan berat bersih keseluruhan 704.809 (tujuh ratus empat ribu delapan ratus sembilan) gram;
  • 1 (satu) unit kapal jenis pukat ikan yang di lambungnya bertuliskan Aungtoetoe 99;
  • 2 (dua) unit sistem pemosisi global (global positioning system/GPS) kapal yang terdiri atas sistem pemosisi global (global positioning system/GPS) merek Samyung model N700 dan sistem pemosisi global (global positioning system/GPS) merek Samyung model N430;
  • 3 (tiga) unit radio yang terdiri atas radio HF merek Icom model IC-718, radio merek Samyung model 7776980, dan radio merek Anytone model AT-708 Plus;
  • 1 (satu) unit telepon satelit merek Thuraya Marine Star model MNB-01- BDU;
  • 1 (satu) unit pencatu daya (power supply) merek Starlink;
  • 1 (satu) unit perute (router) merek Starlink;
  • 1 (satu) unit perangkat Orbcomm;
  • 2 (dua) unit antena yang terdiri atas antena penguat sinyal merek Starlink dan antena sistem pemosisi global (global positioning system/GPS) kecil warna putih;
  • 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo model A3X berikut kartu sim dengan nomor 863199077866818;
  • 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo model Y04 berikut kartu sim dengan nomor 0831807048;
  • 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo;
  • 2 (dua) buah kartu identitas milik Aung Kyaw Oo;
  • 1 (satu) unit telepon genggam merek Realmi model Mine F7 130013;
  • 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix model Smart dengan nomor imei 1 356914769898604 dan nomor imei 2 356914769898612;
  • Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Soe Win Alias Baoporn Kingkaew Nomor 159/Pid.sus/2025/PN Tbk;

4. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Bagaimana kronologi penyelundupan sabu?

Dalam dakwaan JPU membeberkan kronologi penyelundupan sabu dengan modus dibungkus teh Cina.

14 April 2025

Terdakwa ditawari pekerjaan oleh Kyaw Soe Thun (DPO) untuk mengantar sabu menggunakan Kapal Pukat Ikan bertuliskan Aungtoetoe99

05 Mei 2025

Kyaw Soe Thun mengantar Sat Paing cs naik kapal ke Perairan Surin

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved