Senin, 27 April 2026

Duduk Perkara 5 Warga Asing Divonis Mati, Selundupkan 704 Kg Sabu dalam Teh Cina

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun memvonis mati terhadap 5 warga asing dalam perkara 704,8 kilogram sabu

Istimewa/Fairoz Zamani
TINDAK PIDANA NARKOTIKA - Lima Warga Negara Asing (WNA) Terdakwa kasus tindak pidana Narkotika berjenis Shabu seberat 704,8 Kilogram mendengarkan vonis yang dibacaka hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada Rabu (14/1/2026) 

7 Mei 2025 

  • Kapal tiba di Perairan Surin Thailand. Sudah terdapat Kapal Pukat Ikan yang bertuliskan Aungtoetoe 99. 
  • Terjadi pertukaran awak kapal. Sat Paing cs naik kapal Aungtoetoe 99 gantikan 5 awak kapal. Soe Win jadi kapten kapal.
  • Kapal Berlayar menuju lokasi sesuai dengan pengaturan di GPS.

11 Mei 2025 sekira jam 17.00

  • Kapal Aungtoetoe 99 sampai diperairan Selat Malaka.
  • Soe Win terima telepon menggunakan aplikasi LINE dari sdr. KO KAO (DPO).
  • Soe Win perintahkan ke Sat Paing  membongkar barang berupa lima karung putih dan lim karung kuning. Masing-masing berisi 20 bungkus narkotika.

14 Mei 2025 Jam 00:30 Wib

Tim F1QR LANAL Tanjung Balai Karimun menangkap Kapal Aungtoetoe 99 di perairan Selat Durian Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved