Duduk Perkara 5 Warga Asing Divonis Mati, Selundupkan 704 Kg Sabu dalam Teh Cina
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun memvonis mati terhadap 5 warga asing dalam perkara 704,8 kilogram sabu
Editor:
Agus Tri Harsanto
Istimewa/Fairoz Zamani
TINDAK PIDANA NARKOTIKA - Lima Warga Negara Asing (WNA) Terdakwa kasus tindak pidana Narkotika berjenis Shabu seberat 704,8 Kilogram mendengarkan vonis yang dibacaka hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada Rabu (14/1/2026)
7 Mei 2025
- Kapal tiba di Perairan Surin Thailand. Sudah terdapat Kapal Pukat Ikan yang bertuliskan Aungtoetoe 99.
- Terjadi pertukaran awak kapal. Sat Paing cs naik kapal Aungtoetoe 99 gantikan 5 awak kapal. Soe Win jadi kapten kapal.
- Kapal Berlayar menuju lokasi sesuai dengan pengaturan di GPS.
11 Mei 2025 sekira jam 17.00
- Kapal Aungtoetoe 99 sampai diperairan Selat Malaka.
- Soe Win terima telepon menggunakan aplikasi LINE dari sdr. KO KAO (DPO).
- Soe Win perintahkan ke Sat Paing membongkar barang berupa lima karung putih dan lim karung kuning. Masing-masing berisi 20 bungkus narkotika.
14 Mei 2025 Jam 00:30 Wib
Tim F1QR LANAL Tanjung Balai Karimun menangkap Kapal Aungtoetoe 99 di perairan Selat Durian Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Baca Juga
| Ricuh di Pelabuhan Karimun Viral, Taksi Konvensional Buka Suara soal Titik Jemput Driver Online |
|
|---|
| Harga Emas di Karimun Hari Ini Minggu 26 April 2026, Emas 24K Turun Jadi Rp2.480.000 per Gram |
|
|---|
| Dana Desa 2026 Kabupaten Pati Rp 129,6 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa |
|
|---|
| Dana Desa 2026 Kabupaten Rembang Rp 87,7 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa |
|
|---|
| Dana Desa 2026 Kabupaten Blora Rp 87,3 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/5-WNA-terdakwa-kasus-narkotika-di-karimun.jpg)