Rabu, 13 Mei 2026

Karimun Terkini

Lewat Restorative Justice, Penuntutan Tersangka di Tanjung Batu Resmi Dihentikan

Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu telah melakukan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam penyelesaian perkara tindak pidana

Tayang:
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Eko Setiawan
Istimewa/Fairoz Zamani
KEJAKSAAN NEGERI KARIMUN - Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu telah melakukan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam penyelesaian perkara tindak pidana pada Jumat (30/1/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menghentikan penuntutan terhadap tersangka Burhanuddinsyah melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah berdamai dengan korban, memberikan santunan, serta bersedia menjalani kerja sosial selama dua bulan.
  • Kejaksaan menegaskan bahwa Restorative Justice mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian damai, bukan semata-mata penghukuman.

 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu resmi menerapkan mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam penyelesaian sebuah perkara tindak pidana.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, serta mengedepankan kemanfaatan bagi masyarakat.

Penerapan Restorative Justice tersebut dilakukan terhadap tersangka bernama Burhanuddinsyah Bin M. Daud.

Sebelumnya, Burhanuddinsyah disangka melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Proses penghentian penuntutan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Nomor 2453/E/EJP/09/2022 mengenai pengendalian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Dr. Hengky F. Munte, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penuntutan ini diambil setelah seluruh syarat Restorative Justice terpenuhi.

“Dalam perkara ini, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan tersangka. Tersangka juga telah memberikan santunan kepada korban dan bersedia melaksanakan kerja sosial sebagai marbot Masjid Qauman Tanjung Batu selama dua bulan,” jelas Dr. Hengky F. Munte.

Ia menambahkan, pendekatan Restorative Justice menempatkan hukum bukan semata sebagai sarana penghukuman, melainkan juga sebagai upaya pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

“Korban telah menerima permohonan maaf dari tersangka yang dituangkan dalam berita acara perdamaian. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai dan tanpa syarat,” ujarnya.

Menurut Hengky, langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa penegakan hukum dapat dilakukan dengan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan bagi semua pihak. (TribunBatam.id/Fairozzamani)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved