Jumat, 1 Mei 2026

Pemkab Karimun

Pemkab Karimun Dorong Berbahasa Melayu, Dorong Identitas Budaya Lokal

Pemerintah Kabupaten Karimun mendorong identitas budaya Lokal di lingkungan Pendidikan dengan menerapkan Berbahasa Melayu pada Hari Jumat

Tayang:
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Fairoz Zamani
BUPATI KARIMUN - Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah didampingi Sekda Karimun terkait WFH ASN Pemkab Karimun, Rabu (1/4/2026). Pemkab Karimun mengeluarkan Surat Edaran Bupati Karimun tentang penggunaan Bahasa Melayu di Limgkungan Pendidikan.  

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun mengeluarkan Surat Edaran Bupati Karimun tentang penggunaan Bahasa Melayu di Limgkungan Pendidikan. 

Seperti yang tertuang dalam surat edaran Nomor 100.3.4/DISDIKBUD/0853/2026 tentang Penggunaan Bahasa Melayu di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Karimun, hal sebagai bentuk dorongan indentitas budaya lokal. 

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, Bupati Karimun, Iskandarsyah menegaskan bahwa Bahasa Melayu merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional yang perlu dilestarikan dan dikembangkan, terutama di kalangan generasi muda. Upaya ini juga dinilai penting untuk menumbuhkan kecintaan siswa terhadap bahasa dan budaya daerah.

“Penetapan setiap hari Jumat sebagai Hari Berbahasa Melayu di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, sekolah dasar hingga sekolah menengah di Kabupaten Karimun,” jelas H. Ing Iskandarsyah

Penggunaan Bahasa Melayu digunakan dalam komunikasi sehari-hari di lingkungan sekolah, baik dalam interaksi antar warga sekolah maupun dalam kegiatan nonformal.

Selain itu, Bahasa Melayu juga diintegrasikan dalam kegiatan pembelajaran, baik melalui muatan lokal maupun kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti Sekolah juga diminta menyelenggarakan berbagai kegiatan pendukung, seperti lomba pantun, pidato, bercerita, penulisan karya sastra, hingga kegiatan seni budaya Melayu lainnya,” tambahnya. 

Sementara itu, Bupati Karimun menghimbau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun ditugaskan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.

Pemerintah Kabupaten Karimun mewajibkan penggunaan Bahasa Melayu di sekolah setiap Jumat dengan tujuan untuk melestarikan budaya lokal dan menumbuhkan kecintaan pelajar.

“Kami berharap ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut,”  tutupnya. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani) 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved