Rabu, 20 Mei 2026

POLEMIK DANA HIBAH POLRES KARIMUN

Dana Hibah Rp4,4 Miliar Polres dari Pemkab Karimun Tuai Polemik, Kapolres: Belum Ada Digunakan

Kapolres Karimun memberikan klarifikasi terkait dana hibah sebesar Rp4,4 miliar yang diterima Polres Karimun dari Pemerintah Kabupaten Karimun

Tayang:
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dokumentasi Polres Karimun/Fairoz Zamani
POLRES KARIMUN - Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si saat berada di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026). Ia merespons terkait pemberian dana hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab Karimun untuk Polres Karimun. 

Ringkasan Berita:
  • Pemberian dana hibah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun ke Polres Karimun sebesar Rp4,4 Miliar memunculkan polemik.
  • Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si mengungkap jika pengajuan dana hibah itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Tegaskan dana hibah bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi di luar tugas kepolisian. Melainkan untuk peningkatan sarana dan prasarana yang bersinggungan dengan masyarakat.

 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si merespons soal dana hibah sebesar Rp4,4 Miliar yang mereka terima dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun.

Ia menegaskan jika pemberian dana hibah itu tidak mereka gunakan untuk kepentingan pribadi, maupun di luar tugas kepolisian.

Namun dana hibah dari Pemkab Karimun itu mereka gunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana serta layanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan.

"Penggunaan anggaran nantinya akan disesuaikan dengan dokumen perencanaan, perjanjian hibah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"  tegasnya, Rabu (20/5/2026).

Pihaknya menghormati sorotan publik terkait dana hibah yang diterima Polres Karimun itu.

Menurutnya, hal itu sebagai bentuk pengawasan sosial.

“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya. 

Terkait pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai hibah kepada instansi vertikal, AKBP Yunita Stevani menegaskan bahwa Polres Karimun menghormati dan mendukung setiap rekomendasi dari lembaga pengawas.

Ia menekankan bahwa Polres Karimun hanya sebagai penerima hibah dan bukan pihak yang menetapkan kebijakan pemberian hibah tersebut.

“Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Kapolres Karimun juga memastikan proses hibah telah melalui tahapan administrasi.

Mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian.

Selain itu, pelaksanaannya turut diawasi secara berlapis oleh internal Polri, Inspektorat, maupun lembaga pemeriksa negara.

Menurut AKBP Yunita Stevani, meski anggaran dari Mabes Polri tersedia, dinamika kebutuhan di daerah tetap memerlukan dukungan tambahan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved