Selasa, 19 Mei 2026

PENCURIAN DI KARIMUN

Tiga Pelaku Pencurian di Karimun Hirup Udara Bebas, Kejari Karimun Ajukan Restorative Justice

Tiga pelaku pencurian di Karimun hirup udara bebas setelah Kejari Karimun mengupayakan lewat restorative justice.

Tayang:
TribunBatam.id via Instagram @kejati_kepri
PENCURIAN DI KARIMUN - Tangkap layar laman Instagram Kejati Kepri yang menunjukkan proses restorative justice tiga pelaku pencurian di Karimun secara virtual, Rabu (26/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Tiga pelaku pencurian di Karimun hirup udara bebas.
  • Kejari Karimun ajukan permohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice secara virtual, Rabu (26/11/2025).
  • TribunBatam.id menghimpun restorative justice, baik yang pernah dilakukan Kejari Karimun maupun instansi lainnya.

 

 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan di Karimun bisa menghirup udara bebas.

Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memohon penghentian penuntutan perkara melalui sarana virtual, Rabu (26/11/2025).

Tiga pelaku pencurian di Karimun di antaranya Agil Haikal Maulana alias Agil, Aidil Fitra Sawaludin alias Aidil, serta III Muhammad Azhar alias Azhar tampak dihadirkan di Kejari Karimun.

Ketiganya dijerat Pasl 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Kepala Kejari Karimun, Dr. Denny Wicaksono memohon penghentian penuntutan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau percobaan pencurian dengan pemberatan di depan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.

Kajati Kepri, Wakajati Kepri, serta jajaran pidum Kejati Kepri turut hadir melalui sarana virtual itu.

Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Jampidum.

Serta telah memenuhi syarat sesuai dengan Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo SE Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Di antaranya yaitu telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, tersangka belum pernah dihukum. 

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tidak ada kerugian secara materil yang dialami oleh korban," tulis Kejari Karimun melalui laman Instagram mereka, @kejari_karimun.

Tersangka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung kepada korban dan korban telah memaafkan perbuatan tersangka. 

Serta dengan dibuatkannya perdamaian dengan kesepakatan sehingga mendapatkan respons positif juga keharmonisan di masyarakat.

Kajati Kepri, J Devy Sudarso yang hadir secara virtual mengedepankan keadilan restoratif dengan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved