Selasa, 9 Juni 2026

Warga Karimun Ada Kejadian Darurat Bisa Lapor Polisi Lewat 110

Polres Karimun terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan darurat 110 yang dapat diakses selama 24 jam

Tayang:
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Fairoz Zamani
LAYANAN 110 POLRES KARIMUN - Wakapolres Karimun, Kompol Eri Sujati, S.H., M.H menyambangi Ruangan Call Center 110 Polres Karimun, Senin (8/6/2026). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Polres Karimun terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan darurat 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

Untuk mendukung pelayanan tersebut, seluruh personel Polres Karimun diwajibkan mengunduh aplikasi Petugas 110. Aplikasi ini bertujuan mempercepat respons petugas terhadap laporan yang masuk dari masyarakat.

Melalui aplikasi tersebut, petugas yang berada paling dekat dengan lokasi kejadian akan langsung dihubungi oleh operator layanan 110 untuk segera menuju lokasi.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si melalui Kabag Ops Polres Karimun, AKP Andri Yusri mengatakan, layanan ini merupakan bentuk kepedulian Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik," ujar Andri Yusri, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, kehadiran layanan 110 memudahkan masyarakat dalam melaporkan peristiwa yang membutuhkan kehadiran polisi tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

"Kalau selama ini masyarakat harus datang ke Polsek atau Polres terlebih dahulu, sekarang cukup menghubungi 110. Untuk kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, petugas bisa langsung menuju lokasi," jelasnya.

Meski demikian, untuk pengaduan atau laporan yang memerlukan proses administrasi lebih lanjut, masyarakat tetap diarahkan datang ke Polres atau Polsek setempat.

Andri juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan 110 dengan membuat laporan palsu atau panggilan prank.

Menurutnya, identitas pelapor yang menghubungi layanan tersebut sudah tercatat dalam sistem, mulai dari nama, lokasi hingga data kependudukan yang bersangkutan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu atau panggilan prank. Identitas pelapor sudah tercatat dan apabila terbukti memberikan laporan bohong dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Sejauh ini, Polres Karimun mengaku belum menerima laporan palsu melalui layanan 110.

Berdasarkan pantauan Wartawan TribunBatam.id yang mencoba melakukan simulasi panggilan terhadap 110 dilayar monitor di Ruangan Call Center Polres Karimun, tertera nama lengkap, NIK sesuai KTP, serta lokasi pada saat melakukan panggilan terhadap Call Center 110.

Melalui layanan tersebut, Polres Karimun berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, mendekatkan diri kepada masyarakat, serta meningkatkan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap Polri. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani) 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved